You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sigeblog
Desa Sigeblog

Kec. Banjarmangu, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Mohon Maaf Sistem Sedang dalam Perbaikan, data yang disajaikan mengalami beberapa masalah

RT RW

Administrator 27 Desember 2024 Dibaca 2.112 Kali

Berdasarkan PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 39 TAHUN 2024 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 39 TAHUN 2024 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA  

 

Pasal 9 


Pengurus RT mempunyai ruang lingkup tugas, sebagai berikut:
a. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
b. membantu Kepala Desa dalam penyediaan data kependudukan dan
perizinan;
c. membantu Kepala Desa dalam merencanakan dan melaksanakan
pembangunan yang didukung aspirasi dan swadaya murni masyarakat
dilingkungannya;
d. memelihara kerukunan, ketentraman, dan ketertiban warga di
lingkungannya;
e. menggerakan partisipasi dan kegotongroyongan warga di lingkungannya;
dan
f. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. 
Pasal 10 
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Pengurus RT mempunyai fungsi:
a. menjaga kerukunan, ketentraman, dan ketertiban warga;
b. mengoordinir warga dalam merencanakan dan mengelola Pembangunan
secara swadaya
c. membantu pelayanan warga dalam urusan kependudukan dan
kemasyarakatan; Pasal 9 
Pengurus RT mempunyai ruang lingkup tugas, sebagai berikut:
a. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
b. membantu Kepala Desa dalam penyediaan data kependudukan dan
perizinan;
c. membantu Kepala Desa dalam merencanakan dan melaksanakan
pembangunan yang didukung aspirasi dan swadaya murni masyarakat
dilingkungannya;
d. memelihara kerukunan, ketentraman, dan ketertiban warga di
lingkungannya;
e. menggerakan partisipasi dan kegotongroyongan warga di lingkungannya;
dan
f. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa. 


Pasal 10 


Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Pengurus RT mempunyai fungsi:
a. menjaga kerukunan, ketentraman, dan ketertiban warga;
b. mengoordinir warga dalam merencanakan dan mengelola Pembangunan
secara swadaya
c. membantu pelayanan warga dalam urusan kependudukan dan
kemasyarakatan; 

d. sebagai penghubung/penyalur informasi warga dengan pemerintah
desa; dan 
e. menangani masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga. 



Pasal 11


(1) RW sebagaimana dimasud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dibentuk atas
prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa melalui
musyawarah mufakat atau pemilihan.
(2) RW dibentuk paling sedikit dan 2 (dua) RT.d. sebagai penghubung/penyalur informasi warga dengan pemerintah
desa; dan 
e. menangani masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga. 


RW 


Pasal 11


(1) RW sebagaimana dimasud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dibentuk atas
prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa melalui
musyawarah mufakat atau pemilihan.
(2) RW dibentuk paling sedikit dan 2 (dua) RT.

 

DAFTAR ANGGOTA LEMBAGA DESA SIGEBLOG
KECAMATAN BANJARMANGU KABUPATEN BANJARNEGARA
       
KETUA RT    
NO NAMA ALAMAT JABATAN
1 URIP SURIPTO RT 1/RW 1 RT 1
2 KISDI IMAM SUBANDI RT 2/RW 1 RT 2
3 DARYONO RT 3/RW 1 RT 3
4 BAHRUDIN RT 4/RW 1 RT 4
5 SURADI RT 1/RW 2 RT 1
6 MISTAR RT 2/RW 2 RT 2
7 RIRIH S. RT 3/RW 2 RT 3
8 TARMAN A. RT 4/RW 2 RT 4
9 NATIRIN RT 5/RW 2 RT 5
10 TIO DWI MARGO RT 1/RW 3 RT 1
11 SUMANTO RT 2/RW 3 RT 2
12 TOHIRON RT 3/RW 3 RT 3
13 IMAM MUKODAS RT 1/RW 4 RT 1
14 TARNO RT 2/RW 4 RT 2
15 KITO SUSWAGITO RT 3/RW 4 RT 3
16 HERI SULIANTO RT 4/RW 4 RT 4
17 SIPRIO RT 1/RW 5 RT 1
18 MISDI NURALIM RT 2/RW 5 RT 2
19 SADI ALI MAHFUD RT 3/RW 5 RT 3
20 ABDUL ROHMAN RT 4/RW 5 RT 4
       
KETUA RW    
NO NAMA ALAMAT JABATAN
1 PURWONO RT 02/RW 01 RW 1
2 SLAMET RT 03/RW 02 RW 2
3 KISWANTO RT 02/RW 03 RW 3
4 MARTONO RT 01/RW 04 RW 4
5 AKHMAD MUSTOFIK RT 02/RW 05 RW 5

 

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 3.201.795.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 3.288.255.930,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -86.460.930,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 19.300.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.106.810.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 30.000.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 492.285.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 750.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 800.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 3.400.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 671.506.955,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 2.286.101.275,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 115.000.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 142.218.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 73.429.700,00
0%