rss_feed

Desa Sigeblog

Jl. Desa Sigeblog KM 7 Banjarmangu
Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah
Kode Pos 53452

082313480888 mail_outline desasigeblog@gmail.com

  • AKHMAD SUBANDI

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD ADAM

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • AL MAKRUF, AMd.kom

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • WAHYONO

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • AGIT DWI CAHYO, SP

    KASI KESRA

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMAD

    KAUR UMUM DAN TU

    Tidak Ada di Kantor
  • SARYANTI, AMd

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SUSI ROKHAYATI

    KAU KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SARWANDI

    KADUS 1

    Tidak Ada di Kantor
  • NENDRIYONO

    KADUS 3

    Tidak Ada di Kantor
  • SURATIN

    KADUS 4

    Tidak Ada di Kantor
  • NAKIM

    KADUS 5

    Tidak Ada di Kantor
  • NARSO

    STAF KAUR

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Hadirilah Pengajian Akbar dan sigeblog Bersholawat tanggal 3 agustus 2024 Di lapangan Desa Sigeblog
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
3 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
1 Orang
Kematian
3 Orang
Masuk
6 Orang
Pindah
1 Orang

2

Hari Ini

2

Kemarin

11

Minggu Ini

33

Bulan Ini

58

Bulan Lalu

482

Tahun Ini

706

Tahun Lalu

1,565

Total
fingerprint
Permendes No 2 Tahun 2016

29 Ags 2017 12:07:57 1.534 Kali

 Download File Permendes No 2 Tahun 2016 disini

 

 

 

 

MENTERIDESA,PEMBANGUNAN DAERAHTERTINGGAL,DANTRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

 

PERATURAN MENTERIDESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

REPUBLIKINDONESIA

 

NOMOR 2 TAHUN 2016

 

TENTANG

 

INDEKS DESA MEMBANGUN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERIDESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIKINDONESIA,

 

Menimbang     : a. bahwadalam rangka pencapaian sasaranpembangunanDesadanKawasanPerdesaanyang berkelanjutanbagi pengentasan5000 Desa Tertinggal dan peningkatan sedikitnya 2000 Desa Mandiri sebagaimana tertuang dalamRencana PembangunanJangkaMenengahNasional2015–2019, maka diperlukan ketersediaan data dasar pembangunan  Desa serta  penetapan  statuskemajuan dan kemandirian Desa;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a,perlu menetapkan Peraturan MenteriDesa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentangIndeks DesaMembangun;

 

Mengingat : 1. Undang-UndangNomor6Tahun  2014  tentangDesa  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5495);

2.  Peraturan Pemerintah Nomor43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor123, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor5539)sebagaimanatelahdiubah denganPeraturanPemerintahNomor47Tahun2015 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015Nomor157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

3.  Peraturan PemerintahNomor60 Tahun 2014 tentangDana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun2014Nomor168,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesia Nomor5558)sebagaimana telahdiubahdenganPeraturanPemerintahNomor22 Tahun 2015 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5694);

4.  PeraturanMenteriDesa,PembangunanDaerah Tertinggal,danTransmigrasiNomor6Tahun2015 tentang Organisasidan TataKerjaKementerian Desa, Pembangunan Daerah  Tertinggal,dan Transmigrasi(Berita Nrgara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor463);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan  :  PERATURAN MENTERIDESA, PEMBANGUNAN DAERAHTERTINGGAL, DANTRANSMIGRASI TENTANG INDEKS DESA MEMBANGUN.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Desaadalahdesadandesaadatatauyangdisebut dengan            nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalahkesatuan   masyarakat   hukum   yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsamasyarakat,hakasalusul,dan/atauhak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia.
  2. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dankehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  3. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandiriandankesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaranserta memanfaatkan  sumber  daya melalui penetapankebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai.
  4. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian,termasuk pengelolaan sumber daya alam dengansusunan fungsi kawasan sebagai  tempat  permukiman perdesaan,pelayananjasapemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  5. PembangunanKawasanPerdesaanmerupakan perpaduan        pembangunan antarDesa yang dilaksanakandalam upaya mempercepatdan meningkatkankualitaspelayanan,pembangunan,dan  pemberdayaan  masyarakat  Desa  melalui pendekatan pembangunan partisipatif.
  6. Dana Desa adalahdana yangbersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagiDesa yang ditransfer melalui Anggaran                            PendapatandanBelanjaDaerahKabupaten/Kotadandigunakan untukmendanai penyelenggaraan                                           pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaankemasyarakatan,dan pemberdayaan masyarakat.
  7. DataDasarPembangunanDesaadalahseluruh datayangterkaitdengan pelaksanaan tugasdan fungsiKementerianDesa,Pembangunan Daerah Tertinggal, danTransmigrasiserta datayang terkaitdengan  pelaksanaan  Undang  Undang Nomor6 Tahun 2014 tentang Desa dan sasaran strategis       pembangunan Desa yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019.
  8. IndeksDesaMembangun adalahIndeksKomposit yang dibentuk dari IndeksKetahanan Sosial, IndeksKetahananEkonomidanIndeksKetahanan Ekologi Desa.
  9. Badan Pusat Statistik (BPS) adalah Lembaga Non Departemen yang beradadi bawah dan bertanggungjawab kepadaPresidendanbertugas menyelenggarakan statistikdasar,melaksanakan koordinasi dan kerjasama, serta mengembangkan danmembinastatistiksesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. PotensiDesa,ataudisingkatPodes,adalahsumber dayasosial,ekonomidanekologiyang terdapatdi Desa, yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  11. DesaMandiri,atau bisadisebut sebagai DesaSembadaadalah Desa Maju yang memilikikemampuan melaksanakan pembangunan Desa untukpeningkatan kualitashidupdan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa denganketahanansosial,ketahananekonomi,dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.
  12. DesaMaju,ataubisadisebutsebagaiDesaPra Sembada adalah Desa yang memiliki potensi sumber dayasosial, ekonomidan ekologi,serta kemampuanmengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.
  13. Desa Berkembang, atau bisa disebutsebagai Desa Madyaadalah Desa potensial menjadi Desa Maju, yang memiliki  potensi  sumber  daya  sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa,kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan.
  14. DesaTertinggal,ataubisadisebutsebagaiDesa Pra-Madyaadalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatankesejahteraan  masyarakat  Desa, kualitas                                                                  hidupmanusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
  15. DesaSangatTertinggal,ataubisadisebutsebagai Desa Pratama,atau dapat disebut sebagai Desa Pratama,adalahDesayangmengalamikerentanan karenamasalahbencana alam, goncangan ekonomi,dan  konflik  sosial  sehingga  tidak berkemampuan mengelolapotensisumberdaya sosial,ekonomi, dan ekologi,sertamengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
  16. Kemiskinanadalahtidakterpenuhinyahak-hak dasarpendudukDesa,dialamiolehlaki-lakidanperempuan,bersifatmultidimensidengankarakter lokal Desa yang kuat.
  17. Kementerian adalah Kementerian Desa, Pembangunan   Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  18. MenteriadalahMenteriyangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

 

BAB II

MAKSUD, TUJUAN,DAN RUANGLINGKUP

Pasal 2

 

(1) IndeksDesa Membangun disusun untuk mendukung upaya Pemerintah dalam menangani pengentasan Desa Tertinggal dan peningkatan Desa Mandiri.

(2) Tujuan penyusunan Indeks Desa Membangun adalah:

a.menetapkanstatuskemajuandankemandirianDesa; dan

b.menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa.

(3)Ruang lingkup pengaturan IndeksDesaMembangun ini meliputi:

a.komponen Indeks Desa Membangun;

b.status kemajuan dan kemandirian Desa; dan

c. penggunaandanpengelolaandataIndeksDesaMembangun.

 

BAB III

Komponen Indeks Desa Membangun

Bagian Kesatu

Komponen Indeks Desa Membangun

Pasal 3

 

(1)Indeks  Desa  Membangun  merupakan  indeks komposit yang terdiri dari:

a.Indeks Ketahanan Sosial (IKS);

b.Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE); dan

c. Indeks Ketahanan Lingkungan(IKL).

(2)IndeksKetahananSosialyangdimaksudpadaayat (1) huruf a terdiri dari dimensi:

a.modal sosial;

b.kesehatan;

c. pendidikan; dan

d.permukiman.

(3)IndeksKetahananEkonomiyangdimaksudpada ayat (1)huruf bmemilikisatudimensi,yakni Dimensi Ekonomi.

(4)IndeksKetahananEkologiyangdimaksudpadaayat (1) huruf c memiliki satudimensi, yakni Dimensi Ekologi.

(5)DimensiModalSosialsebagaimanadimaksudpada ayat (2)huruf aterdiridariperangkatindikator sebagai berikut:

a.memiliki solidaritas sosial, yang terdiri dari indikator:

1)Kebiasaan gotong royong di desa;

2)Keberadaanruangpublikterbukabagiwarga yang tidak berbayar;

3)Ketersediaanfasilitasataulapanganolahraga;dan

4)Terdapat kelompokkegiatan olahraga.

b.Memiliki toleransi, yang terdiridari indikator:

1)WargaDesaterdiri daribeberapasuku atau etnis;

2)Warga    Desa    berkomunikasi    sehari-hari menggunakan bahasa yang berbeda; dan

3)Terdapat keragamanagama di Desa.

c. Rasa  aman  penduduk,  yang  terdiri  dari indikator:

1)Warga    Desa    membangun   pemeliharaan poskamling lingkungan;

2)Partisipasi warga mengadakan siskamling;

3)Tingkat kriminalitasyang terjadi di Desa;

4)Tingkat konflik yangterjadi di Desa; dan

5)Upaya  penyelesaian  konflik  yang  terjadidiDesa.

d.Kesejahteraan sosial, yang terdiri dariindikator:

1)Terdapat akses ke Sekolah Luar Biasa;

2)Terdapat  penyandang  kesejahteraan  sosial (anak jalanan, pekerja seks komersialdan pengemis); dan

3)Terdapat pendudukyang bunuh diri.

(6)DimensiKesehatansebagaimanadimaksudpada ayat(2)hurufbterdiridariperangkat indikator sebagai berikut:

a.PelayananKesehatan,yangterdiridariindikator:

1)Waktu   tempuh   ke   prasarana   kesehatan kurang dari 30 menit;

2)Tersedia tenaga kesehatan bidan;

3)Tersedia tenaga kesehatan dokter; dan

4)Tersedia tenaga kesehatan lain.

b.KeberdayaanMasyarakatuntukkesehatan,yang terdiri dari indikator:

1)Akseskeposkesdes,polindesdanposyandu;dan

2)Tingkat aktivitas posyandu.

c.  Jaminankesehatan,yangterdiridariindikator tingkat kepesertaan BPJS.

(7)DimensiPendidikansebagaimanadimaksudpada ayat (2) huruf cterdiri dariperangkat indikator sebagai berikut:

a.AkseskePendidikan DasardanMenengah,yang terdiri dari indikator:

1)Akses ke pendidikan dasar SD/MI kurang dari 3 kilometer;

2)AkseskeSMP/MTSkurangdari6kilometer;dan

3)Akses ke SMU/SMK kurang dari 6 kilometer.

b.AkseskePendidikanNonFormal,yangterdiridari indikator:

1)Kegiatan pemberantasan buta aksara;

2)Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini;

3)KegiatanPusatKegiatanBelajarMasyarakat/ Paket ABC; dan

4)Akses ke pusat keterampilan/kursus.

 

c.  Akses ke Pengetahuan, yang terdiri dari indicator taman  bacaan  masyarakat  atau perpustakaan Desa.

(8)DimensiPermukimansebagaimanadimaksudpada ayat(2)hurufdterdiridariperangkat indikator sebagai berikut:

a.Akses keair bersih dan air minum layak, yang terdiri dari indikator:

1)MayoritaspendudukDesamemilikisumber air minum yang layak; dan

2)Akses penduduk Desa memiliki air untuk mandi dan mencuci.

b.Akses ke Sanitasi, yang terdiri dari indikator:

1)MayoritaspendudukDesamemilikijamban;dan

2)Terdapat tempat pembuangan sampah.

c. AkseskeListrik,yangterdiridariindikator jumlah keluarga yang telah memilikialiran listrik.

d.AkseskeInformasidanKomunikasi,yangterdiri dari indikator:

1)Penduduk Desa memiliki telepon selular dan sinyal yang kuat;

2)Terdapat siaran televisilokal,nasional dan asing; dan

3)Terdapat akses internet.

(9)Dimensi EkonomididalamIndeks Ketahanan Ekonomi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) hurufbdanayat(3)terdiridariperangkatindikator sebagai berikut:

a.Keragaman  produksi  masyarakat  desa,  yang terdiri  dari  indikator terdapat  lebih  darisatu jenis kegiatan ekonomi penduduk.

b.Tersedia  pusat  pelayanan  perdagangan,  yang terdiri dari indikator:

1)Akses pendudukke pusat perdagangan (pertokoan, pasar permanen dan semi permanen);

2)Terdapatsektorperdagangandipermukiman(warung dan minimarket); dan

3)Terdapat usaha  kedai  makanan,  restoran, hotel dan penginapan.

c. Akses distribusi/logistik, yang terdiri dari indikator terdapat kantor pos dan jasa logistik.

d. Akseskelembagakeuangandanperkreditan, yang terdiri dari indikator:

1)Tersedianya    lembaga    perbankan    umum(pemerintah dan swasta);

2)TersedianyaBankPerkreditanRakyat(BPR);dan

3)Akses penduduk ke kredit.

e.  LembagaEkonomi,yangterdiridariindikator tersedianya lembagaekonomi rakyat(koperasi); dan

f. Keterbukaanwilayah,yangterdiridariindikator:

1)Terdapat     moda     transportasi      umum (transportasi angkutan umum, trayek reguler dan jam operasi angkutan umum);

2)Jalan  yang  dapat  dilalui  oleh  kendaraan bermotor roda empat atau lebih (sepanjang tahun kecuali musim hujan, kecualisaat tertentu); dan

3)Kualitas  jalan  Desa (jalan  terluas  di Desa dengan aspal, kerikil dan tanah).

(10)DimensiEkologididalam IndeksKetahanan Ekologisebagaimanadimaksudpadaayat(1)huruf cdanayat(4)   terdiridariperangkatindikator sebagai berikut:

a.Kualitas lingkungan, yang terdiri dari indikator:

1)Adaatautidakadanyapencemaranair,tanah dan udara; dan

2)Terdapat sungai yang terkena limbah.

b. Potensirawanbencanadantanggapbencana, yang terdiri dari indikator:

1)Kejadianbencanaalam(banjir,tanahlongsor, kebakaran hutan); dan

2)Upaya   atau   tindakan   terhadap   potensi bencana alam (tanggap  bencana,jalur evakuasi, peringatan dini dan ketersediaan peralatan penanganan bencana).

(11)PerangkatindikatordarisemuadimensiIndeks DesaMembangun   dapatditambahsesuaihasil penilaian kondisi lapangan dan kebutuhan untuk memperkuat pengukuran status kemajuan dan kemandirian  Desa,  yang  dilakukan  padasurvei pembaruan data secara berkala.

 

Bagian Kedua

Metode Penyusunan Indeks Desa Membangun

Pasal 4

 

(1)SetiapindikatorsebagaimanadimaksudpadaPasal3 ayat (5),(6),(7),(8),(9)dan (10) memilikiskor antara 0 sampaidengan 5, denganketentuan semakin tinggi skor mencerminkan tingkat keberartian.

(2)Setiap skor indikator dikelompokkan ke dalam dimensi sehingga menghasilkan Skor Dimensi.

(3)Total  Skor  Dimensi  selanjutnya  dirumuskan menjadi indeks dengan nilai 0 sampai dengan 1.

(4)Indeksdarisetiapdimensimenjadiindekskomposit yang disebut dengan Indeks Desa Membangun.

(5)PenghitunganIndeksDesaMembangundihasilkan darirata-rataIndeks  Ketahanan Sosial,Indeks KetahananEkonomi     dan  Indeks  KetahananLingkungan yang dihitung dengan rumus:

(6)Untuk   menetapkan   status   kemajuan   dan kemandirian setiap Desa berdasar perhitungan Indeks Desa Membangun dilakukanklasifikasi dengan menghitungrentang yang diperoleh dari nilai maksimum dan minimum.

(7)Ketentuan  lebih  lanjut  tentang  Indeks  Desa Membangun sebagaimana terlampir,  yang merupakanbagiantidakterpisahkandariPeraturan Menteri ini.

 

BAB IV

STATUS KEMAJUANDAN KEMANDIRIAN DESA

Pasal 5

 

(1)Status kemajuan dan kemandirian Desa yang ditetapkan berdasar Indeks Desa Membangun ini diklasifikasi dalam 5 status Desa yakni:

a.DesaMandiri,ataubisadisebutsebagaiDesaSembada;

b.DesaMaju,ataubisadisebutsebagaiDesaPra- Sembada;

c. DesaBerkembang,ataubisadisebutsebagaiDesa Madya;

d.DesaTertinggal,ataudapatdisebutDesaPra- Madya; dan

e. DesaSangatTertinggal,ataudapatdisebutDesaPratama.

(2)PenetapanstatuskemajuandankemandirianDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)digunakan untukinstrumenkoordinasi Kementerian/Lembaga,maupunantaraPemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaanmasyarakat  Desa,serta secara khusus untukkebutuhanpemetaantipologiDesa dan penyusunan prioritas penggunaan Dana Desa.

(3)PenetapanstatuskemajuandankemandirianDesa berdasar           Indeks Desa Membangun  ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal PembangunandanPemberdayaanMasyarakatDesa danSekretaris   Jenderal   Kementerian   Desa, PembangunanDaerahTertinggaldan Transmigrasi.

 

BAB V

PENGELOLAAN INDEKS DESA MEMBANGUN

Bagian kesatu

Pembaharuan Data Indeks Desa Membangun

Pasal 6

 

PenyusunanIndeks DesaMembangununtukpertama kali bersumber daridata Potensi Desayang dihasilkan oleh Badan Pusat Statistik.

 

Pasal 7

 

(1)Untukkeberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, Indeks Desa dapat dilakukan pembaharuan data.

(2)Pembaharuandatayangdimaksudpadaayat(1)dilakukan berdasarkan:

a.hasildataPotensiDesa(Podes)BadanPusatStatistik; dan

b.melalui   Survei   Desa Membangun berdasar indicator IndeksDesa Membangun yang dilaksanakan secara berkala.

(3)SurveiDesaMembangunsebagaimanadimaksud pada ayat (2) hurufb dilaksanakan secara nasional oleh     Direktorat   Jenderal    Pembangunan  dan PemberdayaanMasyarakatDesapadaKementerian Desa,Pembangunan  Daerah  Tertinggal,  dan Transmigrasi.

 

Bagian kedua

Pengelolaan IndeksDesa Membangun

Pasal 8

 

(1)Untukmenjaminpenyediaandatadaninformasi yang akurat, tepat dan akuntabel, perlu dilakukan pengelolaan IndeksDesa Membangun.

(2)IndeksDesaMembangundikelolaolehDirektorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Direktorat Pelayanan Sosial DasarpadaKementerian Desa, PembangunanDaerahTertinggaldan Transmigrasi.

(3)Pendayagunaan Indeks Desa Membangun lebih lanjut dapat dilakukan dengan:

a.memperkuathasil analisispembangunandan pemberdayaan masyarakat Desa dengan jenis indeks yang lainnya, seperti indeks keadilan gender,indeksdemokrasi,indekskapasitasdan tata kelola pemerintahan yang secara tegas dengan lokus Desa;

b.penentuan peringkat Desa dalam keberhasilan pembangunan danpemberdayaan masyarakat Desa;

c.  bahanadvokasiditingkatPemerintahPusat, Propinsi,Kabupaten/Kotamaupun Desadalam mendorong keberpihakan   kebijakan   dan anggaranyang dapat meningkatkan kemandirian Desa;

d.digunakansebagaialatevaluasiterhadapproses perencanaan danpelaksanaan pembangunan Desa; dan

e. merumuskanfokusdanlokuspembangunan desadengan  pendekatan  dan  pemenuhan kebutuhanpembangunanDesabersifatspesifiksesuaidenganindikatoryangadadalam IndeksDesa Membangun.

 

BAB VI

PEMBIAYAAN

Pasal 9

 

Pengalokasian anggaran dalam rangkapelaksanaan Peraturan Menteriini  dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

 

PeraturanMenteri inimulaiberlaku padatanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Februari 2016

MENTERIDESA,PEMBANGUNANDAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIKINDONESIA,

ttd.

 

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA

REPUBLIKINDONESIA,

WIDODO EKATJAHJANA

 

BERITA NEGARA REPUBLIKINDONESIA TAHUN2016 NOMOR300

 

 

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERIDESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DANTRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2016TENTANG INDEKS DESA MEMBANGUN

 

PEDOMAN INDEKSDESA MEMBANGUN

 

A.LATAR BELAKANG

Untukmendukung upayapencapaiansasaranpembangunandesadan kawasan perdesaan, yakni mengentaskan 5000 Desa Tertinggal dan meningkatkan sedikitnya 2000 Desa Mandiri sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015–2019, diperlukan kejelasan status kemajuan dan kemandirian Desa diseluruh Indonesia. Kejelasan status tersebut akan mempermudah para pemangku kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, dan terutama pemerintah danmasyarakatDesaitusendiri,dalammengelolapembangunandanmencapai tujuan pembangunan Desa tersebut. Seperti yang sudah dinyatakan secara normatifdalamUndang-UndangNomor6Tahun2014tentangDesa(selanjutnya disebutUndang-UndangDesa),bahwatujuanpembangunanDesaadalahuntuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan. Maka dengan demikian, tindakan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus diabdikan pada pencapaian tujuan pembangunan Desa itu.

 

BerdasarIndeks DesaMembangun(IDM),statuskemajuandan kemandirian Desa dijelaskan dengan klasifikasi yangdiharapkan dapat memfasilitasi pemahaman tentang situasi dan kondisi Desa saat ini, serta bagaimana langkahkebijakan yang harus dikembangkanuntuk mendukung peningkatankehidupan Desamenjadilebihmajudanmandiri.Caraklasifikasi tersebuttentuharus pekaterhadapkarakteristikDesayang senyatanyasangat beragam,bukanhanyadarisegifisik geografistetapijugaterkaitnilai-nilai, budaya dan tingkat prakarsa masyarakat Desa.

 

Undang-Undang Desa memberi jalan bagi terwujudnya kehidupan masyarakat Desa yang maju, kuat, demokratis dan mandiri. Kewenangan Desa ditegaskandidalamUndang-Undang DesauntukmemperkuatposisiDesa. Pelaksanaan kewenangan berdasar hak asal usul dankewenangan lokal berskalaDesadengandukungan pembiayaandariDanaDesadapatmenjadi pendorong kuat bagi Desa untuk maju dan mandiri. Di sini, paradigmatik Desa Membangun diteguhkan dengan caramewujudkan pernyataan Desa sebagai subyekpembangunan kedalampraktekpembangunan danpemberdayaan masyarakatDesa.PenyebutannamaIndeksDesaMembangunditujukanuntuk memperkuat semangat ini.

 

PerangkatindikatoryangdikembangkandalamIndeksDesa Membangun dikembangkan berdasar konsepsi bahwa Desa untuk maju dan mandiri perlu kerangkakerjapembangunanberkelanjutandimanaaspeksosial,ekonomi,dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi dan kemampuan Desauntuk mensejahterakan kehidupan Desa. Kebijakan dan aktivitaspembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desaharus menghasilkanpemerataandankeadilan,didasarkandanmemperkuatnilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. DalamkonteksdinamikaDesa,perubahansosial,ekonomi danekologi Desa yangterjadi   tidaklahberdirisendiri.Prosesperubahanmelibatkanbanyak dimensi (multidimensi),tidakhanyaDesasebagai “unit wilayah”tetapijuga keterkaitan antar Desa, maupun pengaruh dari kluster yang lebih luas seperti kawasan, regional,nasional bahkan global. Perubahan demografi, peningkatan ataupun penurunan jumlah penduduk tidaklah semata mata aspek ekonomi (faktorurbanisasi, misalnya)melainkan juga melibatkanaspek aspek sosial, sepertinilainilaibudaya,atausituasiekologi(lingkungan)yangsulitmenopang kehidupan sehari hari bagi penduduk. Kenyataan inimembutuhkan pemahaman yang tepat sebagai salah satu basis untuk merumuskan isu isu desa dan pilihan pilihan kebijakan/program/kegiatan.

 

JumlahDesasaatinimencapai74.749Desa(Kemdagri,2015)danjumlah ituakanterusbertambahsejalandenganaspirasimasyarakatDesa.Sementara itudataPotensiDesa(Podes)Tahun2014masihmenjangkau73.709Desa.DataIndeks DesaMembangun untuk pertamakali,danberlakusebagaiDataDasar PembangunanDesa(baseline)  adalahsesuaidenganjumlahDesaberdasar Podes Tahun 2014 tersebut.

 

Dalamkerangkapencapaian sasaranpembangunan Desasebagaimana termuatdalamdokumenRencanaPembangunanJangkaMenengahNasional

2015–2019,penyusunan IndeksDesaMembangunmenyediakanukuranyang mampu   melihatposisidanstatusdesasertaarahtingkatkemajuandan kemandirian Desa. Indeks Desa Membangun (IDM) dimaksudkan antara lain untuk  (a)menjadiintrumendalam   menempatkanstatus/posisidesadan menilai tingkat kemajuan dan kemandirian Desa; (b) menjadi bahan penyusunan targetlokasi(lokus)berbasis desa, (c)  menjadi instrumen koordinasidenganK/L,  Pemerintah  DaerahdanDesa,sertalembagalain. Melalui   IndeksDesaMembangun   statuskemajuandankemandirianDesa tergambar dengan status Desa Mandiri (atau bisa disebut sebagai Desa Sembada), Desa Maju (atau bisa disebut sebagai Desa Pra-Sembada), Desa Berkembang(ataubisadisebutsebagai DesaMadya),Desa Tertinggal(ataubisa disebut sebagai Desa Pra-Madya) dan Desa Sangat Tertinggal (atau bisa disebut sebagai Desa Pratama). Klasifikasi yang lebih luas dalam5 jenis statusDesa diperlukan untuk mengakomodir keragaman dan kedalaman isu isu yang melekatdiDesa.Sepertidiketahuibersama,isu-isuDesasejauhinimerupakan isu yang kompleks. Tantangannya adalah merepresentasikan kompleksitas itu ke dalam status, sehingga  perumusan isu dantargeting (fokus dan lokus) lebih terarahdanterpusat.Alasanlainadalahmenghindarimoralhazard  dalam mencapaisasaran sasaranpembangunandesasehingga tidakmengulangi praktek-praktekpembangunanyangserbabiasdanmerugikankehidupanDesa.

 

B.TUJUAN

1.Tujuan Umum

PedomanIndeksDesaMembangun(IDM)   disusununtukmemberikan panduan kepada pemerintahpusat,daerah,danDesa dalammemanfaatkan data dan informasi Indeks Desa Membangun sebagai salahsatu basis dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan Desa.

 

2.Tujuan Khusus

Secarakhusus,IndeksDesaMembangun  (IDM)yangdihasilkandapat digunakan:

a.Sebagai basis data (base line) pembangunan desa yang menjadi dasar dalam menilai kemajuan dan kemandirian desa;

b.Menjadisalahsatuinput(fokus)dalamperumusan isu-isustrategisdan permasalahan utama yang terkait dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;

c.      Sebagai masukan dalam perumusan targeting (sasaran lokasi) terkait dengan target pembangunan nasional;

d.Sebagai instrumen koordinasi antar  Kementerian/Lembaga, Pemerintah daerah dan desa, guna efektifitas capaian sasaran pembangunan nasional.

 

 

C.METODE PENYUSUNAN INDEKS DESA MEMBANGUN

Indeks Desa Membangun (IDM) disusun dengan landasan bahwa pembangunan   merupakanprosesakumulasidari   dimensisosial,dimensi ekonomidandimensiekologi.   Ketiganyamenjadimatarantaiyangsaling memperkuat yang mampu menjamin keberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pembangunan desa dimaknai sebagai proses untuk meningkatkankapabilitas penduduk dalam mengelola dan memanfaatkan potensi yang terdapat di desa. Paradigma pembangunan yang mengedepankan  pembangunan  manusia   didasarkan  pada  ruang  dimensi sosial,dimensiekonomidandimensiekologi(lingkungan). Dalampenyusunan IDM ketiga dimensidibentuk oleh sejumlah variabel dan indikator.

 

Aspek sosial memiliki dimensi yang luas, sehingga diperlukan pengelompokan yang mencakup sub-dimensi pendidikan, kesehatan, modal sosial dan permukiman. Dimensi ekonomi dibentuk dari keragaman ekonomi produksi masyarakat, ketersediaan dan akses terhadap kredit dan perbankan, transportasi (prasarana dan moda transportasi), akses terhadap pusat perdagangan (pasar) dan jasa jasa. Sedangkan dimensi ekologi terkait dengan kualitas lingkungandengan komponenkualitas air, tanah dan udara. Kualitas lingkunganjugamencakupresikoresikoyangmunculdari tindakandanatau mengabaikanfaktorfaktoryangmenyebabkanbanjir,longsordankebakaranhutan.   Termasuk di dalam kualitas lingkungan mencakup kewaspadaan terhadap resiko bencana.

 

1.Metode Perhitungan

IDM merupakanindekskomposityang dihasilkandarirata rataindeks ketahananekologi(IKL),indeksketahananekonomi(IKE)danindeksketahanan sosial (IKS) setiap desa.

Formulasi  IndeksDesa Membangun (IDM) :

Keterangan :

IDM

=

Indeks Desa Membangun

IKL

=

Indeks Ketahanan Lingkungan (Ekologi)

IKE

=

Indeks Ketahanan Ekonomi

IKS

=

Indeks Ketahanan Sosial

 

Setiapdimensidibangundariserangkaianvariabel,dansetiapvariabel diturunkankedalamperangkatindikator. Setiapindikatormemilikiskor0s.d.

5, semakin tinggi skor semakin memiliki makna yang positif.   Total SkorIndikator ditransformasikan ke dalam indeks dengan nilai0 - 1.

 

Y = Komponen indeks yang terdiri dari :  Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) danIndeks KetahananSosial (IKS)

X = Indikator (X)

 

 

 

2.KlasifikasiStatus Desa

KlasifikasiStatusDesaadalah5(lima)statuskemajuandankemandirianDesa, yakni dengan penjelasan sebagai berikut:

a.    DesaMandiriatauyangdisebutDesaSembadaadalahDesaMajuyang memilikikemampuan   melaksanakan   pembangunan   Desa   untuk peningkatankualitashidupdankehidupansebesar-besarnyakesejahteraan masyarakatDesa denganketahanansosial,ketahanan ekonomi,dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan

b. DesaMajuatauyangdisebutDesaPra-SembadaadalahDesayangmemiliki potensisumberdayasosial,ekonomi danekologi,sertakemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.

c.     DesaBerkembangatauyangdisebutDesaMadyaadalahDesapotensial menjadiDesaMaju,yangmemilikipotensisumberdayasosial,ekonomi,dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan   masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan.

d.Desa Tertinggalatau yang disebut Desa Pra-Madya adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, ataukurang  mengelolanya  dalam  upaya  peningkatan  kesejahteraan masyarakat Desa, kualitashidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.

e.    DesaSangatTertinggalatauyangdisebutDesaPratamaadalahDesayang mengalami kerentanan karena masalahbencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial,ekonomi, dan ekologi,serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.

 

Klasifikasistatusdesa tersebutdiatas dihasilkanberdasarkan IndeksDesa

Membangun dengan status kemajuan dan kemandirian Desa sebagai berikut:

a.DesaMandiriatauDesaMadyaadalah  DesayangmemilikiIndeksDesaMembangun lebih besar (>) dari 0,8155.

b.DesaMajuatauDesaPra-MadyaadalahDesayangmemiliki IndeksDesaMembangunkurangdansamadengan(≤) 0,8155danlebihbesar(>)dari0,7072.

c. DesaBerkembangatauDesaMadyaadalahDesayangmemilikiIndeksDesaMembangunkurangdansamadengan(≤)0,7072danlebihbesar(>)dari0,5989.

d.DesaTertinggalatauDesaPra-MadyaadalahDesayangmemiliki   Indeks Desa Membangun kurang dan sama dengan (≤) 0,5989 dan lebih besar (>) dari 0,4907.

e. DesaSangatTertinggalatauDesaPratamaadalahDesayangmemilikiIndeksDesa Membangun kurang dan lebih kecil (≤) dari 0,4907.

 

D.PENUTUP

Hasilperhitungan IndeksDesaMembangunyangmencakup73.709Desa berdasardataPotensiDesaTahun 2014telahdipublikasiKementerianDesa, PembangunanDaerahTertinggal,danTransmigrasiuntukpertamakalipada19Oktober2015,yaknibersamaandenganlaunchingIndeks DesaMembangun. Hasilpenghitungan IDMdikelompokkan berdasarkan Provinsi, Kabupaten/Kota,PulauPulauBesar,dankawasanataukecamatan.Setiapunit pengelompokandapatdiperolehratarataIndeks DesaMembangun(IDM). Pembagian kelompok dilakukan sesuai dengan kepentingan penggunaan IDM.

Penghitungan Indeks Desa Membangunan secara nasionaldiperoleh dari indeksrataratanasionaladalah0,5662.Indeksinimenandakan status kemajuandankemandirianDesasecaranasionaldalamstatusDesa Tertinggal biladibandingkandenganbatasambangbatasstatustertinggal(≤0,5989).Hal inijugaberarti mayoritasDesadi Indonesia didominasiolehDesaTertinggal (DesaPra-Madya).UntukDesaTertinggal(DesaPra-Madya)berjumlah33.592Desa (46%) dan Desa Sangat Tertinggal (Desa Pratama) berjumlah 13.453 Desa (18%). Sedangkan jumlah Desa memiliki status Desa Mandiri (Desa Sembada) terdapat174Desa(0,24%),sementaraDesaMaju(DesaPra-Sembada)adalah3.608 Desa (5%) dan Desa Berkembang (Desa Madya) 31% atau 22.882 desa. Hasil perhitungan Indeks Desa Membangun tersebut memberi pesan penting akanpentingnyakerjastrategisdantindakanyangcepatdantepatdalamupaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

DemikianPedoman Indeks Desa Membanguninidisusununtuk kepentingan memaksimalkan upaya dan sumber daya dalam meningkatkan martabatkehidupanDesadidalamkerangkapembangunandanpemberdayaan masyarakat Desa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

INDIKATOR DESA MEMBANGUN

 

 

NO

INDEKS DESAMEMBANGUN

DIMENSI

 

INDIKATOR

1

KETAHANAN SOSIAL

KESEHATAN

1

Pelayanan

Kesehatan

1

Waktu Tempuh ke prasarana kesehatan < 30 menit

2

Tersedia tenaga

kesehatan bidan

3

Tersedia tenaga

kesehatan dokter

4

Tersedia tenaga kesehatan lain

2

Keberdayaan

Masyarakat

untukKesehatan

5

Akses keposkesdes, polindes dan posyandu

6

Tingkat aktivitasposyandu

3

JaminanKesehatan

7

Tingkatkepesertaan

BPJS

 

 

PENDIDIKAN

4

Akses Pendidikan

Dasar danMenengah

8

Akses kePendidikan

Dasar SD/MI<3KM

9

Akses ke SMP/MTS < 6 km

10

Akses keSMU/SMK < 6 km

 

 

 

 

5

Akses endidikan

Non Formal

11

Kegiatanpemberantasan buta aksara

12

kegiatan PAUD

13

Kegiatan PKBM/Paket ABC

 

 

14

Akses ke pusat

keterampilan/kursus

6

Akses ke

Pengetahuan

15

Taman Bacaan

Masyarakat atauPerpustakaan Desa

 

 

MODALSOSIAL

7

Memiliki

Solidaritas Sosial

16

Kebiasaan

gotong royong di desa

17

Keberadaan

ruang publik terbuka bagi warga yang tidak berbayar

18

Ketersediaan

fasilitas atau lapangan olahraga

19

Terdapat

kelompok kegiatan olahraga

8

Memiliki Toleransi

20

Warga desa terdiri dari beberapa suku atau etnis

21

Warga desaberkomunikasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sehari-harimenggunakan bahasa yang berbeda

22

Terdapatkeragaman agama di Desa

 

 

 

9

Rasa Aman

 

Penduduk

23

Warga desamembangun pemeliharaan poskamling lingkungan

24

Partisipasi warga

mengadakan siskamling

25

Tingkatkriminalitas yang terjadi di Desa

26

Tingkat konflikyang terjadi diDesa

27

Upaya penyelesaian konflik yang terjadi di Desa

 

 

 

10

KesejahteraanSosial

28

Terdapat akses

ke Sekolah LuarBiasa

29

TerdapatPenyandang Kesejahteraan Sosial (Anak Jalanan, Pekerja Seks Komersial dan Pengemis)

 

 

 

 

 

 

30

TerdapatPenduduk yang bunuh diri

 

 

PERMUKIMAN

11

Akses ke AirBersih dan AirMinum Layak

31

Mayoritaspenduduk desa memiliki sumber air minum yang layak.

32

Akses Pendudukdesa memilikiair untuk mandi dan mencuci

12

Akses ke Sanitasi

33

Mayoritaspenduduk desa memiliki Jamban.

34

Terdapattempat pembuangan sampah.

13

Akses ke Listrik

35

Jumlah keluarga

yang telah memiliki aliran listrik.

14

Akses Informasidan Komunikasi

36

Penduduk desa

memiliki telepon selular dan sinyal yangkuat.

37

Terdapat siarantelevisi lokal, nasional dan asing

38

Terdapat aksesinternet

 

 

 

 

2

KETAHANANEKONOMI

EKONOMI

15

KeragamanProduksi

Masyarakat Desa

39

Terdapat lebih

dari satu jenis kegiatan ekonomi penduduk

16

Tersedia PusatPelayanan

Perdagangan

40

Akses penduduk

ke pusat perdagangan (pertokoan, pasar permanen dan semi permanen)

41

Terdapat sektor

perdagangan di permukiman (warung dan minimarket)

42

Terdapat usaha

kedai makanan, restoran, hotel dan penginapan

17

AksesDistribusi/Logistik

43

Terdapat kantorpos dan jasa logistic

18

Akses ke Lembaga Keuangan dan Perkreditan

44

Tersedianya lembaga perbankan umum (Pemerintah dan Swasta)

45

Tersedianya BPR

46

Akses penduduk

ke kredit

19

Lembaga Ekonomi

47

Tersedianyalembaga

 

 

 

 

 

 

 

ekonomi rakyat

(koperasi)

20

KeterbukaanWilayah

48

Terdapat moda

transportasi umum (Transportasi Angkutan Umum, trayek reguler dan jam operasi Angkutan Umum)

49

Jalan yangdapat dilalui oleh kendaraan bermotor roda empat atau lebih (sepanjangtahun kecuali musim hujan, kecuali saat tertentu)

50

Kualitas JalanDesa (Jalan terluas di desa dengan aspal, kerikil, dan tanah)

3

KETAHANAN EKOLOGI

EKOLOGI

21

KualitasLingkungan

51

Ada atau tidak adanya pencemaran air, tanah dan udara

52

Terdapat sungaiyg terkena limbah

 

 

 

 

22

Potensi rawan

bencana dan tanggap bencana

53

KejadianBencana Alam (banjir, tanah longsong, kebakaran hutan)

54

Upaya/Tindakan terhadap potensi bencana alam (Tanggap bencana, jalur evakuasi, peringatan dini dan

ketersediaan peralatan penanganan bencana)

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

reorder Galeri Video

share Sinergi Program

folder Arsip Artikel


message Komentar Terkini

  • person Suripto ( bumdes mitra sejahtera )

    date_range 01 Januari 2024 12:41:53

    Nyuwun sewu bisa minta tolong dikirimkan file pengadaaan [...]
  • person Akhmad Zaini rifan

    date_range 19 Agustus 2023 10:36:11

    Register BPD [...]
  • person Sastra madani

    date_range 30 September 2021 17:21:22

    Pesan struktur pemerintahan desa semelit mutiara [...]
  • person Yanti Kolo mone

    date_range 04 Juni 2021 15:50:24

    bagaiman cara cek kembali nama_nama masyarakat yang [...]
  • person asep suryana

    date_range 18 Mei 2021 17:08:10

    Mohon di kirim filenya karena di dowload tidak bisa. [...]
  • person Rahdinal

    date_range 01 Mei 2021 00:23:32

    Mohon kirim kuisioner sdgs desa [...]
  • person Oktavianus Rumahorbo

    date_range 20 April 2021 04:52:01

    Saya ketua Maujana Nagori (Desa) Sitalasari, Kecamatan [...]
  • person Yuspani Almung

    date_range 18 April 2021 18:41:55

    Saya ingin Mendownload SDGs DESA kuesioner desa Tapi [...]
  • person Suwaji

    date_range 12 April 2021 16:40:07

    Apakah data yang diupload bisa masuk ke server dan [...]
  • person ilwan

    date_range 12 April 2021 16:34:13

    Saya ingin download SDGs DESA KUESIONER DESA Tapi Tidak [...]

event Agenda


reorder Peta Desa

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 541
Kemarin : 264
Total Pengunjung : 1.108.605
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.217.208.220
Browser : Mozilla 5.0

contacts Media Sosial

assessment Statistik

insert_photo Galeri

reorder Mitra Niaga

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 925.645.312,00 | Rp. 3.174.172.872,00
29.16 %
Belanja Desa
Rp. 746.088.081,00 | Rp. 3.270.167.106,00
22.81 %
Pembiayaan Desa
Rp. 95.994.234,00 | Rp. 95.994.234,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Aset Desa
Rp. 0,00 | Rp. 19.300.000,00
0 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 549.552,00 | Rp. 3.469.872,00
15.84 %
Dana Desa
Rp. 593.180.200,00 | Rp. 1.189.158.000,00
49.88 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 25.918.000,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 291.915.560,00 | Rp. 491.327.000,00
59.41 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 40.000.000,00 | Rp. 1.045.000.000,00
3.83 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 0,00 | Rp. 400.000.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 321.003.081,00 | Rp. 712.647.106,00
45.04 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 398.085.000,00 | Rp. 2.214.765.000,00
17.97 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 125.000.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 156.605.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 27.000.000,00 | Rp. 61.150.000,00
44.15 %