Kec. Banjarmangu
Kab. Banjarnegara - Jawa Tengah
Hari ini | : | 24 |
Kemarin | : | 233 |
Total | : | 1.125.613 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.97.14.88 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Sigeblog |
Kode Desa | : | 3304092011 |
Kecamatan | : | Banjarmangu |
Kode Kecamatan | : | 330409 |
Kabupaten | : | Banjarnegara |
Kode Kabupaten | : | 3304 |
Provinsi | : | Jawa Tengah |
Kode Provinsi | : | 33 |
Kode Pos | : | 53452 |
AKHMAD SUBANDI
MUHAMMAD ADAM
AL MAKRUF, AMd.kom
WAHYONO
AGIT DWI CAHYO, SP
SARYANTI, AMd
SUSI ROKHAYATI
MUHAMAD
NARSO
REGAR BUDI PRATAMA
RAGIL CAHYANTO
NENDRIYONO
SURATIN
NAKIM
082313480888
Desasigeblog@gmail.com
Layanan Pengaduan
Jl. Desa Sigeblog KM 7 Banjarmangu, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - Provinsi Jawa Tengah
AL MAKRUF | 29 Agustus 2017 | 1.567 Kali dibuka
AL MAKRUF
29 Agustus 2017
1.567 Kali dibuka
Download File Permendes No 2 Tahun 2016 disini
MENTERIDESA,PEMBANGUNAN DAERAHTERTINGGAL,DANTRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERIDESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIKINDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
INDEKS DESA MEMBANGUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERIDESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIKINDONESIA,
Menimbang : a. bahwadalam rangka pencapaian sasaranpembangunanDesadanKawasanPerdesaanyang berkelanjutanbagi pengentasan5000 Desa Tertinggal dan peningkatan sedikitnya 2000 Desa Mandiri sebagaimana tertuang dalamRencana PembangunanJangkaMenengahNasional2015–2019, maka diperlukan ketersediaan data dasar pembangunan Desa serta penetapan statuskemajuan dan kemandirian Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a,perlu menetapkan Peraturan MenteriDesa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentangIndeks DesaMembangun;
Mengingat : 1. Undang-UndangNomor6Tahun 2014 tentangDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor123, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor5539)sebagaimanatelahdiubah denganPeraturanPemerintahNomor47Tahun2015 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015Nomor157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
3. Peraturan PemerintahNomor60 Tahun 2014 tentangDana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun2014Nomor168,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesia Nomor5558)sebagaimana telahdiubahdenganPeraturanPemerintahNomor22 Tahun 2015 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88,Tambahan Lembaran Negara Nomor 5694);
4. PeraturanMenteriDesa,PembangunanDaerah Tertinggal,danTransmigrasiNomor6Tahun2015 tentang Organisasidan TataKerjaKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi(Berita Nrgara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor463);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERIDESA, PEMBANGUNAN DAERAHTERTINGGAL, DANTRANSMIGRASI TENTANG INDEKS DESA MEMBANGUN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
MAKSUD, TUJUAN,DAN RUANGLINGKUP
Pasal 2
(1) IndeksDesa Membangun disusun untuk mendukung upaya Pemerintah dalam menangani pengentasan Desa Tertinggal dan peningkatan Desa Mandiri.
(2) Tujuan penyusunan Indeks Desa Membangun adalah:
a.menetapkanstatuskemajuandankemandirianDesa; dan
b.menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa.
(3)Ruang lingkup pengaturan IndeksDesaMembangun ini meliputi:
a.komponen Indeks Desa Membangun;
b.status kemajuan dan kemandirian Desa; dan
c. penggunaandanpengelolaandataIndeksDesaMembangun.
BAB III
Komponen Indeks Desa Membangun
Bagian Kesatu
Komponen Indeks Desa Membangun
Pasal 3
(1)Indeks Desa Membangun merupakan indeks komposit yang terdiri dari:
a.Indeks Ketahanan Sosial (IKS);
b.Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE); dan
c. Indeks Ketahanan Lingkungan(IKL).
(2)IndeksKetahananSosialyangdimaksudpadaayat (1) huruf a terdiri dari dimensi:
a.modal sosial;
b.kesehatan;
c. pendidikan; dan
d.permukiman.
(3)IndeksKetahananEkonomiyangdimaksudpada ayat (1)huruf bmemilikisatudimensi,yakni Dimensi Ekonomi.
(4)IndeksKetahananEkologiyangdimaksudpadaayat (1) huruf c memiliki satudimensi, yakni Dimensi Ekologi.
(5)DimensiModalSosialsebagaimanadimaksudpada ayat (2)huruf aterdiridariperangkatindikator sebagai berikut:
a.memiliki solidaritas sosial, yang terdiri dari indikator:
1)Kebiasaan gotong royong di desa;
2)Keberadaanruangpublikterbukabagiwarga yang tidak berbayar;
3)Ketersediaanfasilitasataulapanganolahraga;dan
4)Terdapat kelompokkegiatan olahraga.
b.Memiliki toleransi, yang terdiridari indikator:
1)WargaDesaterdiri daribeberapasuku atau etnis;
2)Warga Desa berkomunikasi sehari-hari menggunakan bahasa yang berbeda; dan
3)Terdapat keragamanagama di Desa.
c. Rasa aman penduduk, yang terdiri dari indikator:
1)Warga Desa membangun pemeliharaan poskamling lingkungan;
2)Partisipasi warga mengadakan siskamling;
3)Tingkat kriminalitasyang terjadi di Desa;
4)Tingkat konflik yangterjadi di Desa; dan
5)Upaya penyelesaian konflik yang terjadidiDesa.
d.Kesejahteraan sosial, yang terdiri dariindikator:
1)Terdapat akses ke Sekolah Luar Biasa;
2)Terdapat penyandang kesejahteraan sosial (anak jalanan, pekerja seks komersialdan pengemis); dan
3)Terdapat pendudukyang bunuh diri.
(6)DimensiKesehatansebagaimanadimaksudpada ayat(2)hurufbterdiridariperangkat indikator sebagai berikut:
a.PelayananKesehatan,yangterdiridariindikator:
1)Waktu tempuh ke prasarana kesehatan kurang dari 30 menit;
2)Tersedia tenaga kesehatan bidan;
3)Tersedia tenaga kesehatan dokter; dan
4)Tersedia tenaga kesehatan lain.
b.KeberdayaanMasyarakatuntukkesehatan,yang terdiri dari indikator:
1)Akseskeposkesdes,polindesdanposyandu;dan
2)Tingkat aktivitas posyandu.
c. Jaminankesehatan,yangterdiridariindikator tingkat kepesertaan BPJS.
(7)DimensiPendidikansebagaimanadimaksudpada ayat (2) huruf cterdiri dariperangkat indikator sebagai berikut:
a.AkseskePendidikan DasardanMenengah,yang terdiri dari indikator:
1)Akses ke pendidikan dasar SD/MI kurang dari 3 kilometer;
2)AkseskeSMP/MTSkurangdari6kilometer;dan
3)Akses ke SMU/SMK kurang dari 6 kilometer.
b.AkseskePendidikanNonFormal,yangterdiridari indikator:
1)Kegiatan pemberantasan buta aksara;
2)Kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini;
3)KegiatanPusatKegiatanBelajarMasyarakat/ Paket ABC; dan
4)Akses ke pusat keterampilan/kursus.
c. Akses ke Pengetahuan, yang terdiri dari indicator taman bacaan masyarakat atau perpustakaan Desa.
(8)DimensiPermukimansebagaimanadimaksudpada ayat(2)hurufdterdiridariperangkat indikator sebagai berikut:
a.Akses keair bersih dan air minum layak, yang terdiri dari indikator:
1)MayoritaspendudukDesamemilikisumber air minum yang layak; dan
2)Akses penduduk Desa memiliki air untuk mandi dan mencuci.
b.Akses ke Sanitasi, yang terdiri dari indikator:
1)MayoritaspendudukDesamemilikijamban;dan
2)Terdapat tempat pembuangan sampah.
c. AkseskeListrik,yangterdiridariindikator jumlah keluarga yang telah memilikialiran listrik.
d.AkseskeInformasidanKomunikasi,yangterdiri dari indikator:
1)Penduduk Desa memiliki telepon selular dan sinyal yang kuat;
2)Terdapat siaran televisilokal,nasional dan asing; dan
3)Terdapat akses internet.
(9)Dimensi EkonomididalamIndeks Ketahanan Ekonomi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) hurufbdanayat(3)terdiridariperangkatindikator sebagai berikut:
a.Keragaman produksi masyarakat desa, yang terdiri dari indikator terdapat lebih darisatu jenis kegiatan ekonomi penduduk.
b.Tersedia pusat pelayanan perdagangan, yang terdiri dari indikator:
1)Akses pendudukke pusat perdagangan (pertokoan, pasar permanen dan semi permanen);
2)Terdapatsektorperdagangandipermukiman(warung dan minimarket); dan
3)Terdapat usaha kedai makanan, restoran, hotel dan penginapan.
c. Akses distribusi/logistik, yang terdiri dari indikator terdapat kantor pos dan jasa logistik.
d. Akseskelembagakeuangandanperkreditan, yang terdiri dari indikator:
1)Tersedianya lembaga perbankan umum(pemerintah dan swasta);
2)TersedianyaBankPerkreditanRakyat(BPR);dan
3)Akses penduduk ke kredit.
e. LembagaEkonomi,yangterdiridariindikator tersedianya lembagaekonomi rakyat(koperasi); dan
f. Keterbukaanwilayah,yangterdiridariindikator:
1)Terdapat moda transportasi umum (transportasi angkutan umum, trayek reguler dan jam operasi angkutan umum);
2)Jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor roda empat atau lebih (sepanjang tahun kecuali musim hujan, kecualisaat tertentu); dan
3)Kualitas jalan Desa (jalan terluas di Desa dengan aspal, kerikil dan tanah).
(10)DimensiEkologididalam IndeksKetahanan Ekologisebagaimanadimaksudpadaayat(1)huruf cdanayat(4) terdiridariperangkatindikator sebagai berikut:
a.Kualitas lingkungan, yang terdiri dari indikator:
1)Adaatautidakadanyapencemaranair,tanah dan udara; dan
2)Terdapat sungai yang terkena limbah.
b. Potensirawanbencanadantanggapbencana, yang terdiri dari indikator:
1)Kejadianbencanaalam(banjir,tanahlongsor, kebakaran hutan); dan
2)Upaya atau tindakan terhadap potensi bencana alam (tanggap bencana,jalur evakuasi, peringatan dini dan ketersediaan peralatan penanganan bencana).
(11)PerangkatindikatordarisemuadimensiIndeks DesaMembangun dapatditambahsesuaihasil penilaian kondisi lapangan dan kebutuhan untuk memperkuat pengukuran status kemajuan dan kemandirian Desa, yang dilakukan padasurvei pembaruan data secara berkala.
Bagian Kedua
Metode Penyusunan Indeks Desa Membangun
Pasal 4
(1)SetiapindikatorsebagaimanadimaksudpadaPasal3 ayat (5),(6),(7),(8),(9)dan (10) memilikiskor antara 0 sampaidengan 5, denganketentuan semakin tinggi skor mencerminkan tingkat keberartian.
(2)Setiap skor indikator dikelompokkan ke dalam dimensi sehingga menghasilkan Skor Dimensi.
(3)Total Skor Dimensi selanjutnya dirumuskan menjadi indeks dengan nilai 0 sampai dengan 1.
(4)Indeksdarisetiapdimensimenjadiindekskomposit yang disebut dengan Indeks Desa Membangun.
(5)PenghitunganIndeksDesaMembangundihasilkan darirata-rataIndeks Ketahanan Sosial,Indeks KetahananEkonomi dan Indeks KetahananLingkungan yang dihitung dengan rumus:
(6)Untuk menetapkan status kemajuan dan kemandirian setiap Desa berdasar perhitungan Indeks Desa Membangun dilakukanklasifikasi dengan menghitungrentang yang diperoleh dari nilai maksimum dan minimum.
(7)Ketentuan lebih lanjut tentang Indeks Desa Membangun sebagaimana terlampir, yang merupakanbagiantidakterpisahkandariPeraturan Menteri ini.
BAB IV
STATUS KEMAJUANDAN KEMANDIRIAN DESA
Pasal 5
(1)Status kemajuan dan kemandirian Desa yang ditetapkan berdasar Indeks Desa Membangun ini diklasifikasi dalam 5 status Desa yakni:
a.DesaMandiri,ataubisadisebutsebagaiDesaSembada;
b.DesaMaju,ataubisadisebutsebagaiDesaPra- Sembada;
c. DesaBerkembang,ataubisadisebutsebagaiDesa Madya;
d.DesaTertinggal,ataudapatdisebutDesaPra- Madya; dan
e. DesaSangatTertinggal,ataudapatdisebutDesaPratama.
(2)PenetapanstatuskemajuandankemandirianDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)digunakan untukinstrumenkoordinasi Kementerian/Lembaga,maupunantaraPemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaanmasyarakat Desa,serta secara khusus untukkebutuhanpemetaantipologiDesa dan penyusunan prioritas penggunaan Dana Desa.
(3)PenetapanstatuskemajuandankemandirianDesa berdasar Indeks Desa Membangun ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal PembangunandanPemberdayaanMasyarakatDesa danSekretaris Jenderal Kementerian Desa, PembangunanDaerahTertinggaldan Transmigrasi.
BAB V
PENGELOLAAN INDEKS DESA MEMBANGUN
Bagian kesatu
Pembaharuan Data Indeks Desa Membangun
Pasal 6
PenyusunanIndeks DesaMembangununtukpertama kali bersumber daridata Potensi Desayang dihasilkan oleh Badan Pusat Statistik.
Pasal 7
(1)Untukkeberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, Indeks Desa dapat dilakukan pembaharuan data.
(2)Pembaharuandatayangdimaksudpadaayat(1)dilakukan berdasarkan:
a.hasildataPotensiDesa(Podes)BadanPusatStatistik; dan
b.melalui Survei Desa Membangun berdasar indicator IndeksDesa Membangun yang dilaksanakan secara berkala.
(3)SurveiDesaMembangunsebagaimanadimaksud pada ayat (2) hurufb dilaksanakan secara nasional oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan PemberdayaanMasyarakatDesapadaKementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Bagian kedua
Pengelolaan IndeksDesa Membangun
Pasal 8
(1)Untukmenjaminpenyediaandatadaninformasi yang akurat, tepat dan akuntabel, perlu dilakukan pengelolaan IndeksDesa Membangun.
(2)IndeksDesaMembangundikelolaolehDirektorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Direktorat Pelayanan Sosial DasarpadaKementerian Desa, PembangunanDaerahTertinggaldan Transmigrasi.
(3)Pendayagunaan Indeks Desa Membangun lebih lanjut dapat dilakukan dengan:
a.memperkuathasil analisispembangunandan pemberdayaan masyarakat Desa dengan jenis indeks yang lainnya, seperti indeks keadilan gender,indeksdemokrasi,indekskapasitasdan tata kelola pemerintahan yang secara tegas dengan lokus Desa;
b.penentuan peringkat Desa dalam keberhasilan pembangunan danpemberdayaan masyarakat Desa;
c. bahanadvokasiditingkatPemerintahPusat, Propinsi,Kabupaten/Kotamaupun Desadalam mendorong keberpihakan kebijakan dan anggaranyang dapat meningkatkan kemandirian Desa;
d.digunakansebagaialatevaluasiterhadapproses perencanaan danpelaksanaan pembangunan Desa; dan
e. merumuskanfokusdanlokuspembangunan desadengan pendekatan dan pemenuhan kebutuhanpembangunanDesabersifatspesifiksesuaidenganindikatoryangadadalam IndeksDesa Membangun.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 9
Pengalokasian anggaran dalam rangkapelaksanaan Peraturan Menteriini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
PeraturanMenteri inimulaiberlaku padatanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2016
MENTERIDESA,PEMBANGUNANDAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIKINDONESIA TAHUN2016 NOMOR300
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERIDESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DANTRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2016TENTANG INDEKS DESA MEMBANGUN
PEDOMAN INDEKSDESA MEMBANGUN
A.LATAR BELAKANG
Untukmendukung upayapencapaiansasaranpembangunandesadan kawasan perdesaan, yakni mengentaskan 5000 Desa Tertinggal dan meningkatkan sedikitnya 2000 Desa Mandiri sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015–2019, diperlukan kejelasan status kemajuan dan kemandirian Desa diseluruh Indonesia. Kejelasan status tersebut akan mempermudah para pemangku kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, dan terutama pemerintah danmasyarakatDesaitusendiri,dalammengelolapembangunandanmencapai tujuan pembangunan Desa tersebut. Seperti yang sudah dinyatakan secara normatifdalamUndang-UndangNomor6Tahun2014tentangDesa(selanjutnya disebutUndang-UndangDesa),bahwatujuanpembangunanDesaadalahuntuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan. Maka dengan demikian, tindakan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus diabdikan pada pencapaian tujuan pembangunan Desa itu.
BerdasarIndeks DesaMembangun(IDM),statuskemajuandan kemandirian Desa dijelaskan dengan klasifikasi yangdiharapkan dapat memfasilitasi pemahaman tentang situasi dan kondisi Desa saat ini, serta bagaimana langkahkebijakan yang harus dikembangkanuntuk mendukung peningkatankehidupan Desamenjadilebihmajudanmandiri.Caraklasifikasi tersebuttentuharus pekaterhadapkarakteristikDesayang senyatanyasangat beragam,bukanhanyadarisegifisik geografistetapijugaterkaitnilai-nilai, budaya dan tingkat prakarsa masyarakat Desa.
Undang-Undang Desa memberi jalan bagi terwujudnya kehidupan masyarakat Desa yang maju, kuat, demokratis dan mandiri. Kewenangan Desa ditegaskandidalamUndang-Undang DesauntukmemperkuatposisiDesa. Pelaksanaan kewenangan berdasar hak asal usul dankewenangan lokal berskalaDesadengandukungan pembiayaandariDanaDesadapatmenjadi pendorong kuat bagi Desa untuk maju dan mandiri. Di sini, paradigmatik Desa Membangun diteguhkan dengan caramewujudkan pernyataan Desa sebagai subyekpembangunan kedalampraktekpembangunan danpemberdayaan masyarakatDesa.PenyebutannamaIndeksDesaMembangunditujukanuntuk memperkuat semangat ini.
PerangkatindikatoryangdikembangkandalamIndeksDesa Membangun dikembangkan berdasar konsepsi bahwa Desa untuk maju dan mandiri perlu kerangkakerjapembangunanberkelanjutandimanaaspeksosial,ekonomi,dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi dan kemampuan Desauntuk mensejahterakan kehidupan Desa. Kebijakan dan aktivitaspembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desaharus menghasilkanpemerataandankeadilan,didasarkandanmemperkuatnilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. DalamkonteksdinamikaDesa,perubahansosial,ekonomi danekologi Desa yangterjadi tidaklahberdirisendiri.Prosesperubahanmelibatkanbanyak dimensi (multidimensi),tidakhanyaDesasebagai “unit wilayah”tetapijuga keterkaitan antar Desa, maupun pengaruh dari kluster yang lebih luas seperti kawasan, regional,nasional bahkan global. Perubahan demografi, peningkatan ataupun penurunan jumlah penduduk tidaklah semata mata aspek ekonomi (faktorurbanisasi, misalnya)melainkan juga melibatkanaspek aspek sosial, sepertinilainilaibudaya,atausituasiekologi(lingkungan)yangsulitmenopang kehidupan sehari hari bagi penduduk. Kenyataan inimembutuhkan pemahaman yang tepat sebagai salah satu basis untuk merumuskan isu isu desa dan pilihan pilihan kebijakan/program/kegiatan.
JumlahDesasaatinimencapai74.749Desa(Kemdagri,2015)danjumlah ituakanterusbertambahsejalandenganaspirasimasyarakatDesa.Sementara itudataPotensiDesa(Podes)Tahun2014masihmenjangkau73.709Desa.DataIndeks DesaMembangun untuk pertamakali,danberlakusebagaiDataDasar PembangunanDesa(baseline) adalahsesuaidenganjumlahDesaberdasar Podes Tahun 2014 tersebut.
Dalamkerangkapencapaian sasaranpembangunan Desasebagaimana termuatdalamdokumenRencanaPembangunanJangkaMenengahNasional
2015–2019,penyusunan IndeksDesaMembangunmenyediakanukuranyang mampu melihatposisidanstatusdesasertaarahtingkatkemajuandan kemandirian Desa. Indeks Desa Membangun (IDM) dimaksudkan antara lain untuk (a)menjadiintrumendalam menempatkanstatus/posisidesadan menilai tingkat kemajuan dan kemandirian Desa; (b) menjadi bahan penyusunan targetlokasi(lokus)berbasis desa, (c) menjadi instrumen koordinasidenganK/L, Pemerintah DaerahdanDesa,sertalembagalain. Melalui IndeksDesaMembangun statuskemajuandankemandirianDesa tergambar dengan status Desa Mandiri (atau bisa disebut sebagai Desa Sembada), Desa Maju (atau bisa disebut sebagai Desa Pra-Sembada), Desa Berkembang(ataubisadisebutsebagai DesaMadya),Desa Tertinggal(ataubisa disebut sebagai Desa Pra-Madya) dan Desa Sangat Tertinggal (atau bisa disebut sebagai Desa Pratama). Klasifikasi yang lebih luas dalam5 jenis statusDesa diperlukan untuk mengakomodir keragaman dan kedalaman isu isu yang melekatdiDesa.Sepertidiketahuibersama,isu-isuDesasejauhinimerupakan isu yang kompleks. Tantangannya adalah merepresentasikan kompleksitas itu ke dalam status, sehingga perumusan isu dantargeting (fokus dan lokus) lebih terarahdanterpusat.Alasanlainadalahmenghindarimoralhazard dalam mencapaisasaran sasaranpembangunandesasehingga tidakmengulangi praktek-praktekpembangunanyangserbabiasdanmerugikankehidupanDesa.
B.TUJUAN
1.Tujuan Umum
PedomanIndeksDesaMembangun(IDM) disusununtukmemberikan panduan kepada pemerintahpusat,daerah,danDesa dalammemanfaatkan data dan informasi Indeks Desa Membangun sebagai salahsatu basis dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan Desa.
2.Tujuan Khusus
Secarakhusus,IndeksDesaMembangun (IDM)yangdihasilkandapat digunakan:
a.Sebagai basis data (base line) pembangunan desa yang menjadi dasar dalam menilai kemajuan dan kemandirian desa;
b.Menjadisalahsatuinput(fokus)dalamperumusan isu-isustrategisdan permasalahan utama yang terkait dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
c. Sebagai masukan dalam perumusan targeting (sasaran lokasi) terkait dengan target pembangunan nasional;
d.Sebagai instrumen koordinasi antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah daerah dan desa, guna efektifitas capaian sasaran pembangunan nasional.
C.METODE PENYUSUNAN INDEKS DESA MEMBANGUN
Indeks Desa Membangun (IDM) disusun dengan landasan bahwa pembangunan merupakanprosesakumulasidari dimensisosial,dimensi ekonomidandimensiekologi. Ketiganyamenjadimatarantaiyangsaling memperkuat yang mampu menjamin keberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pembangunan desa dimaknai sebagai proses untuk meningkatkankapabilitas penduduk dalam mengelola dan memanfaatkan potensi yang terdapat di desa. Paradigma pembangunan yang mengedepankan pembangunan manusia didasarkan pada ruang dimensi sosial,dimensiekonomidandimensiekologi(lingkungan). Dalampenyusunan IDM ketiga dimensidibentuk oleh sejumlah variabel dan indikator.
Aspek sosial memiliki dimensi yang luas, sehingga diperlukan pengelompokan yang mencakup sub-dimensi pendidikan, kesehatan, modal sosial dan permukiman. Dimensi ekonomi dibentuk dari keragaman ekonomi produksi masyarakat, ketersediaan dan akses terhadap kredit dan perbankan, transportasi (prasarana dan moda transportasi), akses terhadap pusat perdagangan (pasar) dan jasa jasa. Sedangkan dimensi ekologi terkait dengan kualitas lingkungandengan komponenkualitas air, tanah dan udara. Kualitas lingkunganjugamencakupresikoresikoyangmunculdari tindakandanatau mengabaikanfaktorfaktoryangmenyebabkanbanjir,longsordankebakaranhutan. Termasuk di dalam kualitas lingkungan mencakup kewaspadaan terhadap resiko bencana.
1.Metode Perhitungan
IDM merupakanindekskomposityang dihasilkandarirata rataindeks ketahananekologi(IKL),indeksketahananekonomi(IKE)danindeksketahanan sosial (IKS) setiap desa.
Formulasi IndeksDesa Membangun (IDM) :
Keterangan :
IDM |
= |
Indeks Desa Membangun |
IKL |
= |
Indeks Ketahanan Lingkungan (Ekologi) |
IKE |
= |
Indeks Ketahanan Ekonomi |
IKS |
= |
Indeks Ketahanan Sosial |
Setiapdimensidibangundariserangkaianvariabel,dansetiapvariabel diturunkankedalamperangkatindikator. Setiapindikatormemilikiskor0s.d.
5, semakin tinggi skor semakin memiliki makna yang positif. Total SkorIndikator ditransformasikan ke dalam indeks dengan nilai0 - 1.
Y = Komponen indeks yang terdiri dari : Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) danIndeks KetahananSosial (IKS)
X = Indikator (X)
2.KlasifikasiStatus Desa
KlasifikasiStatusDesaadalah5(lima)statuskemajuandankemandirianDesa, yakni dengan penjelasan sebagai berikut:
a. DesaMandiriatauyangdisebutDesaSembadaadalahDesaMajuyang memilikikemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatankualitashidupdankehidupansebesar-besarnyakesejahteraan masyarakatDesa denganketahanansosial,ketahanan ekonomi,dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan
b. DesaMajuatauyangdisebutDesaPra-SembadaadalahDesayangmemiliki potensisumberdayasosial,ekonomi danekologi,sertakemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.
c. DesaBerkembangatauyangdisebutDesaMadyaadalahDesapotensial menjadiDesaMaju,yangmemilikipotensisumberdayasosial,ekonomi,dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan.
d.Desa Tertinggalatau yang disebut Desa Pra-Madya adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, ataukurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitashidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
e. DesaSangatTertinggalatauyangdisebutDesaPratamaadalahDesayang mengalami kerentanan karena masalahbencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial,ekonomi, dan ekologi,serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
Klasifikasistatusdesa tersebutdiatas dihasilkanberdasarkan IndeksDesa
Membangun dengan status kemajuan dan kemandirian Desa sebagai berikut:
a.DesaMandiriatauDesaMadyaadalah DesayangmemilikiIndeksDesaMembangun lebih besar (>) dari 0,8155.
b.DesaMajuatauDesaPra-MadyaadalahDesayangmemiliki IndeksDesaMembangunkurangdansamadengan(≤) 0,8155danlebihbesar(>)dari0,7072.
c. DesaBerkembangatauDesaMadyaadalahDesayangmemilikiIndeksDesaMembangunkurangdansamadengan(≤)0,7072danlebihbesar(>)dari0,5989.
d.DesaTertinggalatauDesaPra-MadyaadalahDesayangmemiliki Indeks Desa Membangun kurang dan sama dengan (≤) 0,5989 dan lebih besar (>) dari 0,4907.
e. DesaSangatTertinggalatauDesaPratamaadalahDesayangmemilikiIndeksDesa Membangun kurang dan lebih kecil (≤) dari 0,4907.
D.PENUTUP
Hasilperhitungan IndeksDesaMembangunyangmencakup73.709Desa berdasardataPotensiDesaTahun 2014telahdipublikasiKementerianDesa, PembangunanDaerahTertinggal,danTransmigrasiuntukpertamakalipada19Oktober2015,yaknibersamaandenganlaunchingIndeks DesaMembangun. Hasilpenghitungan IDMdikelompokkan berdasarkan Provinsi, Kabupaten/Kota,PulauPulauBesar,dankawasanataukecamatan.Setiapunit pengelompokandapatdiperolehratarataIndeks DesaMembangun(IDM). Pembagian kelompok dilakukan sesuai dengan kepentingan penggunaan IDM.
Penghitungan Indeks Desa Membangunan secara nasionaldiperoleh dari indeksrataratanasionaladalah0,5662.Indeksinimenandakan status kemajuandankemandirianDesasecaranasionaldalamstatusDesa Tertinggal biladibandingkandenganbatasambangbatasstatustertinggal(≤0,5989).Hal inijugaberarti mayoritasDesadi Indonesia didominasiolehDesaTertinggal (DesaPra-Madya).UntukDesaTertinggal(DesaPra-Madya)berjumlah33.592Desa (46%) dan Desa Sangat Tertinggal (Desa Pratama) berjumlah 13.453 Desa (18%). Sedangkan jumlah Desa memiliki status Desa Mandiri (Desa Sembada) terdapat174Desa(0,24%),sementaraDesaMaju(DesaPra-Sembada)adalah3.608 Desa (5%) dan Desa Berkembang (Desa Madya) 31% atau 22.882 desa. Hasil perhitungan Indeks Desa Membangun tersebut memberi pesan penting akanpentingnyakerjastrategisdantindakanyangcepatdantepatdalamupaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
DemikianPedoman Indeks Desa Membanguninidisusununtuk kepentingan memaksimalkan upaya dan sumber daya dalam meningkatkan martabatkehidupanDesadidalamkerangkapembangunandanpemberdayaan masyarakat Desa.
INDIKATOR DESA MEMBANGUN
NO |
INDEKS DESAMEMBANGUN |
DIMENSI |
|
INDIKATOR |
||
1 |
KETAHANAN SOSIAL |
KESEHATAN |
1 |
Pelayanan Kesehatan |
1 |
Waktu Tempuh ke prasarana kesehatan < 30 menit |
2 |
Tersedia tenaga kesehatan bidan |
|||||
3 |
Tersedia tenaga kesehatan dokter |
|||||
4 |
Tersedia tenaga kesehatan lain |
|||||
2 |
Keberdayaan Masyarakat untukKesehatan |
5 |
Akses keposkesdes, polindes dan posyandu |
|||
6 |
Tingkat aktivitasposyandu |
|||||
3 |
JaminanKesehatan |
7 |
Tingkatkepesertaan BPJS |
|||
|
|
PENDIDIKAN |
4 |
Akses Pendidikan Dasar danMenengah |
8 |
Akses kePendidikan Dasar SD/MI<3KM |
9 |
Akses ke SMP/MTS < 6 km |
|||||
10 |
Akses keSMU/SMK < 6 km |
|
|
|
5 |
Akses endidikan Non Formal |
11 |
Kegiatanpemberantasan buta aksara |
12 |
kegiatan PAUD |
|||||
13 |
Kegiatan PKBM/Paket ABC |
|||||
|
|
14 |
Akses ke pusat keterampilan/kursus |
|||
6 |
Akses ke Pengetahuan |
15 |
Taman Bacaan Masyarakat atauPerpustakaan Desa |
|||
|
|
MODALSOSIAL |
7 |
Memiliki Solidaritas Sosial |
16 |
Kebiasaan gotong royong di desa |
17 |
Keberadaan ruang publik terbuka bagi warga yang tidak berbayar |
|||||
18 |
Ketersediaan fasilitas atau lapangan olahraga |
|||||
19 |
Terdapat kelompok kegiatan olahraga |
|||||
8 |
Memiliki Toleransi |
20 |
Warga desa terdiri dari beberapa suku atau etnis |
|||
21 |
Warga desaberkomunikasi |
|
|
|
|
|
|
sehari-harimenggunakan bahasa yang berbeda |
22 |
Terdapatkeragaman agama di Desa |
|||||
|
|
|
9 |
Rasa Aman
Penduduk |
23 |
Warga desamembangun pemeliharaan poskamling lingkungan |
24 |
Partisipasi warga mengadakan siskamling |
|||||
25 |
Tingkatkriminalitas yang terjadi di Desa |
|||||
26 |
Tingkat konflikyang terjadi diDesa |
|||||
27 |
Upaya penyelesaian konflik yang terjadi di Desa |
|||||
|
|
|
10 |
KesejahteraanSosial |
28 |
Terdapat akses ke Sekolah LuarBiasa |
29 |
TerdapatPenyandang Kesejahteraan Sosial (Anak Jalanan, Pekerja Seks Komersial dan Pengemis) |
|
|
|
|
|
30 |
TerdapatPenduduk yang bunuh diri |
|
|
PERMUKIMAN |
11 |
Akses ke AirBersih dan AirMinum Layak |
31 |
Mayoritaspenduduk desa memiliki sumber air minum yang layak. |
32 |
Akses Pendudukdesa memilikiair untuk mandi dan mencuci |
|||||
12 |
Akses ke Sanitasi |
33 |
Mayoritaspenduduk desa memiliki Jamban. |
|||
34 |
Terdapattempat pembuangan sampah. |
|||||
13 |
Akses ke Listrik |
35 |
Jumlah keluarga yang telah memiliki aliran listrik. |
|||
14 |
Akses Informasidan Komunikasi |
36 |
Penduduk desa memiliki telepon selular dan sinyal yangkuat. |
|||
37 |
Terdapat siarantelevisi lokal, nasional dan asing |
|||||
38 |
Terdapat aksesinternet |
2 |
KETAHANANEKONOMI |
EKONOMI |
15 |
KeragamanProduksi Masyarakat Desa |
39 |
Terdapat lebih dari satu jenis kegiatan ekonomi penduduk |
16 |
Tersedia PusatPelayanan Perdagangan |
40 |
Akses penduduk ke pusat perdagangan (pertokoan, pasar permanen dan semi permanen) |
|||
41 |
Terdapat sektor perdagangan di permukiman (warung dan minimarket) |
|||||
42 |
Terdapat usaha kedai makanan, restoran, hotel dan penginapan |
|||||
17 |
AksesDistribusi/Logistik |
43 |
Terdapat kantorpos dan jasa logistic |
|||
18 |
Akses ke Lembaga Keuangan dan Perkreditan |
44 |
Tersedianya lembaga perbankan umum (Pemerintah dan Swasta) |
|||
45 |
Tersedianya BPR |
|||||
46 |
Akses penduduk ke kredit |
|||||
19 |
Lembaga Ekonomi |
47 |
Tersedianyalembaga |
|
|
|
|
|
|
ekonomi rakyat (koperasi) |
20 |
KeterbukaanWilayah |
48 |
Terdapat moda transportasi umum (Transportasi Angkutan Umum, trayek reguler dan jam operasi Angkutan Umum) |
|||
49 |
Jalan yangdapat dilalui oleh kendaraan bermotor roda empat atau lebih (sepanjangtahun kecuali musim hujan, kecuali saat tertentu) |
|||||
50 |
Kualitas JalanDesa (Jalan terluas di desa dengan aspal, kerikil, dan tanah) |
|||||
3 |
KETAHANAN EKOLOGI |
EKOLOGI |
21 |
KualitasLingkungan |
51 |
Ada atau tidak adanya pencemaran air, tanah dan udara |
52 |
Terdapat sungaiyg terkena limbah |
|
|
|
22 |
Potensi rawan bencana dan tanggap bencana |
53 |
KejadianBencana Alam (banjir, tanah longsong, kebakaran hutan) |
54 |
Upaya/Tindakan terhadap potensi bencana alam (Tanggap bencana, jalur evakuasi, peringatan dini dan ketersediaan peralatan penanganan bencana) |
Populasi
AKHMAD SUBANDI
MUHAMMAD ADAM
AL MAKRUF, AMd.kom
WAHYONO
AGIT DWI CAHYO, SP
SARYANTI, AMd
SUSI ROKHAYATI
MUHAMAD
NARSO
REGAR BUDI PRATAMA
RAGIL CAHYANTO
NENDRIYONO
SURATIN
NAKIM
Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
19.049 Kali dibuka
SOP Pelaksanaan Pemutakhiran Data SDGs Desa 2021...
8.088 Kali dibuka
Tatacara Pengajuan & Pemberian Rekomendasi Kegiatan Masyarakat...
1.663 Kali dibuka
CARA MENAMPILKAN BAGAN Struktur PEMERINTAH DESA pada Halaman...
1.567 Kali dibuka
Permendes No 2 Tahun 2016...
1.407 Kali dibuka
Permendagri No 47 tahun 2016...
04 Februari 2025
Kepala Desa Sigeblog Dilantik...
16 Oktober 2024
Kenali Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banjarnegara...
09 September 2024
Penjaringan Perangkat Desa formasi jabatan Kepala Dusun 1 dan...
18 Juli 2024
Info Grafis APBDES Perubahan 2024...
16 Mei 2024
Undang-Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa (undang Undang Desa...
Register BPD...
Pesan struktur pemerintahan desa semelit mutiara...
bagaiman cara cek kembali nama_nama masyarakat yang sudah di upload melalui sgs desa ???...
Mohon di kirim filenya karena di dowload tidak bisa. terima kasih...
Mohon kirim kuisioner sdgs desa...
Saya ketua Maujana Nagori (Desa) Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera...
Saya ingin Mendownload SDGs DESA kuesioner desa Tapi Tidak Bisa Mohon dikirimkan Filenya Saya. Pendamping...
Apakah data yang diupload bisa masuk ke server dan bisa dicek ulang ketika online, karena jika memenuhi...
Saya ingin download SDGs DESA KUESIONER DESA Tapi Tidak Bisa, Mohon dan Tolong Dikirim Filenya... Kaur....
Belum ada agenda terdata
Waktu | 18 Agustus 2019 14:23:04 |
Tempat | AULA GEDUNG SERBAGUNA DESA SIGEBLOG |
Waktu | 08 September 2019 08:05:20 |
Tempat | LAPANGAN DESA SIGEBLOG |
Waktu | 20 Juni 2020 16:30:00 |
Tempat | Balai desa Sigeblog |
Waktu | 29 September 2021 09:00:00 |
Tempat | balai desa sigeblog |
Waktu | 30 Oktober 2022 10:24:57 |
Tempat |
Waktu | 05 Februari 2023 21:42:55 |
Tempat |
Waktu | 14 Agustus 2023 19:49:29 |
Tempat | Lapangan Desa Sigeblog |
Waktu | 27 Juli 2023 13:00:00 |
Tempat | Lapangan Desa Sigeblog |
Waktu | 14 Agustus 2023 08:35:41 |
Tempat | Lapangan Desa Sigeblog |
Waktu | 03 Agustus 2024 10:03:57 |
Tempat | Lapangan Desa Sigeblog |
Hari ini | : | 24 |
Kemarin | : | 233 |
Total | : | 1.125.613 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.97.14.88 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Anggaran | Realisasi |
Rp 3.201.795.000,00 | Rp 0,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 3.288.255.930,00 | Rp 0,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp -86.460.930,00 | Rp 0,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 19.300.000,00 | Rp 0,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 1.106.810.000,00 | Rp 0,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 30.000.000,00 | Rp 0,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 492.285.000,00 | Rp 0,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 750.000.000,00 | Rp 0,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 800.000.000,00 | Rp 0,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 3.400.000,00 | Rp 0,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 671.506.955,00 | Rp 0,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 2.286.101.275,00 | Rp 0,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 115.000.000,00 | Rp 0,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 142.218.000,00 | Rp 0,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 73.429.700,00 | Rp 0,00 |
Latitude | : | -7.33546269456711 |
Longitude | : | 109.67701695015424 |
Desa Sigeblog, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah
Suripto ( bumdes mitra sejahtera )
01 Januari 2024 12:41:53
Nyuwun sewu bisa minta tolong dikirimkan file pengadaaan barang dan jasa yg sesuai dgn perbup 19/2020...