
PENGUMUMAN
Nomor : 140/ 01/PPPD/SGB/2022
TENTANG
PENDAFTARAN PENGISIAN KEKOSONGAN PERANGKAT DESA
- D A S A R :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
- Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Paraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa,
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
- Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut diatas Pemerintah Desa Sigeblog Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara terdapat adanya kekosongan Perangkat Desa yang perlu diadakan pengisian dengan cara melalukan penjaringan yakni membuka pengumuman/pendafttaran dan penyaringan calon Perangkat Desa melalui seleksi tertulis dan /atau tambahan bagi warga masyarakat yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- FORMASI KEKOSONGAN PERANGKAT DESA YANG DIBUTUHKAN :
- 1 (satu) orang Kepala Dusun ( Dusun 3 Kandangrungsang )
- PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI
- PENDAFTARAN
- Waktu Pendaftaran mulai dibuka sejak tanggal dengan ketentuan sbb :
- Tanggal 31 Oktoberd 17 November 2022 (selama 14 hari kerja/ tahap I).Perpanjangan pertama Tanggal 18 s.d 28 November 2022 ( selama 7 hari kerja /tahap II, apabila pada tahap I belum ada pendaftar dan atau hanya 1(satu) orang pendaftar ).
- Perpanjangan kedua tanggal 29 Novemberd 7 Desember 2022 (selama 7 hari kerja/tahap III ini dibuka apabila pada perpanjangan pertama masih tetap belum ada pendaftar dan atau hanya 1 (satu) orang pendaftar.
- Apabila perpanjangan waktu pendaftaran sampai dengan tahap III (huruf c) masih tetap tidak ada pendaftar dan atau hanya 1 (satu) orang, maka pendaftaran bakal calon Perangkat Desa ditunda.
- Proses pendaftaran ini berlaku untuk setiap satu formasi kekosongan.
- Tempat Pendaftaran di sekretariat Panlak ( Kantor Desa Sigeblog ) pada hari kerja senin s/d Jum’at Pukul 09.00 s/d 15.00 WIB
- Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dilakukan dengan cara menyerahkan permohonan/lamaran diajukan secara tertulis diatas kertas bermeterai cukup Kepada Kepala Desa Sigeblog Lewat Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Sigeblog. Kecamatan Banjarmangu yang dilampiri persyaratan yang telah ditetapkan.
- PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Persyaratan Umum :
- Berpendidikan paling rendah SMU atau sederajat yakni SMK, MA, Seleksi Tertulis Persamaan Lanjutan Sekolah Menengah Umum yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun diakui keberadaannya oleh pemerintah.
- Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun pada saat penutupan pendaftaran.
- Terdaftar sebagai penduduk desa setempat yang dibuktikan dengan KK dan KTP.
- Memenuhi persyaratan administrasi lainnya yang telah ditentukan.
- Kelengkapan persyaratan administrasi sebagai lampiran surat lamaran/permohonan
- Foto copy Ijazah dari Tingkat Dasar ( SD s.d terakhir ) yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ).
- Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya 5 Tahun penjara dari Pengadilan.
- Foto copy KTP.
- Foto copy Akte Kelahiran atau Kenal Lahir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah Daerah.
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari Tenaga Honorer, Wiyata Bhakti, PTT maupun lainnya setelah ditetapkan sebagai Perangkat Desa ( bermeterai ).
- Surat Pernyataan mengundurkan diri sebagai kepengurusan Partai Politik setelah ditetapkan sebagai Perangkat Desa ( bermeterai ).
- Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa ( bermeterai ).
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika ( bermeterai ).
- Surat Pernyataan bukan sebagai Aparat Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia (bermeterai ).
- Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Perangkat Desa (bermeterai ).
- Surat Ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS.
- Surat Ijin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa.
- Surat ijin tertulis dari Camat bagi Ketua/Anggota BPD yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon Perangkat Desa .
- Surat Keterangan tercatat sebagai penduduk dan bertempat tinggal di wilayah Dusun setempat bagi bakal calon jabatan Kepala Dusun.
- Surat Keputusan Bupati tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa.
- Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm = 6 lembar
- Berkas persyaratan di buat rangkap 2 (dua) salah satu bermaterai 10.000 dimasukan dalam stop map:
- KETENTUAN LAINNYA
Surat permohonan/ lamaran ditujukan Kepada Kepala Desa Lewat Panitia Pengangkatan Perangkat Desa dilampiri kelengkapan persyaratan administrasi yang telah ditentukan yang bertuliskan :
Nama Lengkap :................................................................
Alamat :................................................................
Formasi Jabatan :................................................................
Nomor HP :................................................................
- SELEKSI TERTULIS DAN /ATAU SELEKSI TAMBAHAN
- Materi Seleksi Tertulis :
Materi seleksi tertulis penyaringan Perangkat Desa yang dilaksanakan adalah meliputi :
- Pancasila
- Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
- Pengetahuan Umum, Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa.
- Seleksi Tambahan :
Seleksi tambahan yang akan dilaksanakan adalah berupa praktek komputer.
- Jadwal, Waktu dan Tempat Pelaksanaan Seleksi Tertulis dan/atau Tambahan :
- Pelaksanaan Seleksi Tertulis :
- Hari dan Tanggal : Rabu, 30 November 2022
- W a k t u : Jam 09.00 s.d 11.00 wib
- T e m p a t : Kantor/Balai Desa Sigeblog
- Pelaksanaan Seleksi Tambahan :
- Hari dan Tanggal : Rabu, 30 November 2022
- W a k t u : Jam 13.00 s/d 15.00 wib
- T e m p a t : Kantor/Balai Desa Sigeblog
Keterangan : Apabila terjadi perubahan waktu dan tempat pelaksanaan ujian tertulis maupun ujian tambahan, panlak akan memberitahukan kepada calon perangkat desa yang telah mendaftar.
- LAIN – LAIN
- Contoh surat lamaran dan kelengkapan administrasi lainnya dapat menghubungi sekretariat Panlak
- Apabila ada hal-hal yang tidak/ kurang jelas dapat konsultasi langsung dengan panitia pengangkatan Perangkat Desa di Kantor Desa pada hari jam kerja.
Suripto ( bumdes mitra sejahtera )
01 Januari 2024 12:41:53
Nyuwun sewu bisa minta tolong dikirimkan file pengadaaan barang dan jasa yg sesuai dgn perbup 19/2020...