Desa Sigeblog

Kec. Banjarmangu
Kab. Banjarnegara - Jawa Tengah

Info
Mohon Maaf Sistem Sedang dalam Perbaikan, data yang disajaikan mengalami beberapa masalah

Artikel

Penjaringan Perangkat Desa Sigeblog 2022 jabatan KADUS III

AL MAKRUF

24 Oktober 2022

173 Kali dibuka

PENGUMUMAN

Nomor : 140/ 01/PPPD/SGB/2022

TENTANG

PENDAFTARAN PENGISIAN KEKOSONGAN PERANGKAT DESA

                                                      

  1. D A S A R :
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
  5. Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  6. Paraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa,
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
  8. Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,

 

                           Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut diatas Pemerintah Desa Sigeblog Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara terdapat adanya kekosongan Perangkat Desa yang perlu diadakan pengisian dengan cara melalukan penjaringan yakni membuka pengumuman/pendafttaran dan penyaringan calon Perangkat Desa melalui seleksi tertulis dan /atau tambahan bagi warga masyarakat  yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan dan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. FORMASI KEKOSONGAN PERANGKAT DESA YANG DIBUTUHKAN :
  • 1 (satu) orang Kepala Dusun ( Dusun 3 Kandangrungsang )               

 

  • PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI
  1. PENDAFTARAN
  2. Waktu Pendaftaran mulai dibuka sejak tanggal dengan ketentuan sbb  :
  3. Tanggal 31 Oktoberd  17 November 2022 (selama 14 hari kerja/ tahap I).Perpanjangan  pertama Tanggal 18  s.d 28 November 2022 ( selama 7 hari kerja /tahap II, apabila pada tahap I belum ada pendaftar dan atau hanya 1(satu) orang pendaftar ).
  4. Perpanjangan kedua tanggal 29 Novemberd 7 Desember 2022 (selama 7 hari kerja/tahap III ini dibuka apabila pada perpanjangan pertama masih tetap belum ada pendaftar dan atau hanya  1 (satu) orang pendaftar.
  5. Apabila perpanjangan waktu pendaftaran sampai dengan tahap III (huruf c) masih tetap tidak ada pendaftar dan atau hanya 1 (satu) orang, maka pendaftaran bakal calon Perangkat Desa ditunda.
  6. Proses pendaftaran ini berlaku untuk setiap satu formasi kekosongan.

 

  1. Tempat Pendaftaran di sekretariat Panlak ( Kantor Desa Sigeblog ) pada hari kerja senin s/d Jum’at Pukul 09.00 s/d 15.00 WIB

 

  1. Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dilakukan dengan cara menyerahkan permohonan/lamaran diajukan secara tertulis diatas kertas bermeterai cukup Kepada Kepala Desa Sigeblog Lewat Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Sigeblog. Kecamatan Banjarmangu yang dilampiri persyaratan yang telah ditetapkan.

 

  1. PERSYARATAN ADMINISTRASI
  2. Persyaratan Umum :
  3. Berpendidikan paling rendah SMU atau sederajat yakni SMK, MA, Seleksi Tertulis Persamaan Lanjutan Sekolah Menengah Umum yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun diakui keberadaannya oleh pemerintah.
  4. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun pada saat penutupan pendaftaran.
  5. Terdaftar sebagai penduduk desa setempat yang dibuktikan dengan KK dan KTP.
  6. Memenuhi persyaratan administrasi lainnya yang telah ditentukan.
  7. Kelengkapan persyaratan administrasi sebagai lampiran surat lamaran/permohonan
  8. Foto copy Ijazah dari Tingkat Dasar ( SD s.d terakhir ) yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang.
  9. Daftar Riwayat Hidup.
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ).
  11. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya 5 Tahun penjara dari Pengadilan.
  12. Foto copy KTP.
  13. Foto copy Akte Kelahiran atau Kenal Lahir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  14. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah Daerah.
  15. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari Tenaga Honorer, Wiyata Bhakti, PTT maupun lainnya setelah ditetapkan sebagai Perangkat Desa ( bermeterai ).
  16. Surat Pernyataan mengundurkan diri sebagai kepengurusan Partai Politik setelah ditetapkan sebagai Perangkat Desa ( bermeterai ).
  17. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa ( bermeterai ).
  18. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI  dan Bhineka Tunggal Ika ( bermeterai ).
  19. Surat Pernyataan bukan sebagai Aparat Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia (bermeterai ).
  20. Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Perangkat Desa (bermeterai ).
  21. Surat Ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS.
  22. Surat Ijin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa.
  23. Surat ijin tertulis dari Camat bagi Ketua/Anggota BPD yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon Perangkat Desa .
  24. Surat Keterangan tercatat sebagai penduduk dan bertempat tinggal di wilayah Dusun setempat bagi bakal calon jabatan Kepala Dusun.
  25. Surat Keputusan Bupati tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa.
  26. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm = 6 lembar
  27. Berkas persyaratan di buat rangkap 2 (dua) salah satu bermaterai 10.000 dimasukan dalam stop map:

 

  1. KETENTUAN LAINNYA

       Surat permohonan/ lamaran  ditujukan Kepada Kepala Desa Lewat Panitia Pengangkatan Perangkat Desa  dilampiri kelengkapan persyaratan administrasi yang telah ditentukan yang bertuliskan :

Nama Lengkap      :................................................................

                    Alamat                 :................................................................

       Formasi Jabatan   :................................................................

       Nomor  HP            :................................................................

 

 

  1. SELEKSI TERTULIS DAN /ATAU SELEKSI TAMBAHAN
  2. Materi Seleksi Tertulis :

                    Materi seleksi tertulis penyaringan Perangkat Desa yang dilaksanakan adalah meliputi :

  1. Pancasila
  2. Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
  3. Pengetahuan Umum, Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa.
  4. Seleksi Tambahan :

                    Seleksi tambahan yang akan dilaksanakan adalah berupa praktek komputer.

 

  1. Jadwal, Waktu dan Tempat Pelaksanaan Seleksi Tertulis dan/atau Tambahan :
  2. Pelaksanaan Seleksi Tertulis :
  • Hari dan Tanggal : Rabu, 30 November 2022
  • W a k t u : Jam 09.00 s.d  11.00 wib
  • T e m p a t : Kantor/Balai Desa Sigeblog
  1. Pelaksanaan Seleksi Tambahan :
  • Hari dan Tanggal : Rabu, 30 November 2022
  • W a k t u : Jam 13.00 s/d 15.00 wib
  • T e m p a t : Kantor/Balai Desa Sigeblog

 

Keterangan : Apabila terjadi perubahan waktu dan tempat pelaksanaan ujian tertulis maupun ujian tambahan, panlak akan memberitahukan kepada calon perangkat desa yang telah mendaftar.

 

  1. LAIN – LAIN
  2. Contoh surat lamaran dan kelengkapan administrasi lainnya dapat menghubungi sekretariat Panlak
  3. Apabila ada hal-hal yang tidak/ kurang jelas dapat konsultasi langsung dengan panitia pengangkatan Perangkat Desa di Kantor Desa pada hari jam kerja.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

AKHMAD SUBANDI

Sekretaris Desa

MUHAMMAD ADAM

KASI PEMERINTAHAN

AL MAKRUF, AMd.kom

KASI PELAYANAN

WAHYONO

KASI KESRA

AGIT DWI CAHYO, SP

KAUR PERENCANAAN

SARYANTI, AMd

KAU KEUANGAN

SUSI ROKHAYATI

KAUR UMUM DAN TU

MUHAMAD

STAF KAUR

NARSO

KADUS 1

REGAR BUDI PRATAMA

KADUS 2

RAGIL CAHYANTO

KADUS 3

NENDRIYONO

KADUS 4

SURATIN

KADUS 5

NAKIM

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sigeblog

Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah

Galeri Video

Sinergi Program

Peta Desa

Statistik Pengunjung

Hari ini:98
Kemarin:233
Total:1.125.687
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.14.88
Browser:Tidak ditemukan

Media Sosial

Mitra Niaga

assessment statistik

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 3.201.795.000,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 3.288.255.930,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -86.460.930,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 19.300.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.106.810.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 30.000.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 492.285.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 750.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 800.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.400.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 671.506.955,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.286.101.275,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 115.000.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 142.218.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 73.429.700,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.33546269456711
Longitude:109.67701695015424

Desa Sigeblog, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa