Beda e-KTP Biasa dengan e-KTP Digital
e-KTP digital memiliki perbedaan dengan jenis KTP yang dikenal masyarakat seperti biasanya. Pada e-KTP digital terdapat QR code dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembuatan e-KTP digital membutuhkan ponsel pintar dan koneksi internet. Hal ini berlaku khususnya untuk kalangan milenial yang sebagian besar sudah terbiasa menggunakan ponsel pintar dalam beraktivitas sehari-hari.
Efisiennya, e-KTP nantinya tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet seperti biasanya, melainkan dapat disimpan di handphone penduduk.
Bagi Warga masyarakat desa sigeblog yang ingin mendapatkan Identitas Digital silahkan datang ke kantor desa sigeblog dengan Membawa ponsel ANDROID.
Suripto ( bumdes mitra sejahtera )
01 Januari 2024 12:41:53
Nyuwun sewu bisa minta tolong dikirimkan file pengadaaan barang dan jasa yg sesuai dgn perbup 19/2020...