Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
3 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
1 Orang |
Kematian |
3 Orang |
Masuk |
6 Orang |
Pindah |
1 Orang |
29 Ags 2017 10:40:10 960 Kali
PERATURAN BUPATIBANJARNEGARA NOMOR 8 TAHUN 2014
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2014
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
BUPATIBANJARNEGARA,
Menimbang : a.bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan desa di Kabupaten Banjarnegara, perlu memberikan bantuan kepada pemerintah desa dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Kabupaten Banjar- negara Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa agar pemberian bantuan kepada pemerintah desa di Kabupaten Banjarnegara dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu dibuat Petunjuk Teknis BantuanKeuangan Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk PeraturanBupati tentang Petunjuk Teknis BantuanKeuangan Kepada Pemerintah Desa diKabupaten Banjarnegara Tahun 2014;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun1950 tentang Pembentukan Daerah daerahKabupatenDalamLingkunganProvinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, TambahanLembaranNegaraRINomor3851);
3. Undang-UndangNomor1Tahun2004 tentangPerbendaharaan Negara (LembaranNegara RI Tahun 2004Nomor5,TambahanLembaranNegaraRINomor 4355);
4.Undang-UndangNomor32Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LembaranNegara RI Nomor4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRITahun2008Nomor 9,Tambahan Lembaran NegaraRI Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor6 Tahun 2014 tentangDesa(LembaranNegaraRITahun2014 Nomor 7, Tambahan LembaranNegara RINomor 5495);
7. Peraturan PemerintahNomor 32 Tahun1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam LingkunganProvinsi Jawa Tengah;
8. Peraturan PemerintahNomor 58 Tahun2005 tentang Pengelolaan KeuanganDaerah(LembaranNegaraRITahun2005Nomor140,TambahanLembaranNegaraRI Nomor 4578);
9. Peraturan PemerintahNomor 72tentangDesa(LembaranNegaraRITahun 2005 Nomor 158, TambahanLembaran Negara RI Nomor 4587);
10. PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor13Tahun2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor21Tahun 2011tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara RITahun 2011 Nomor 310);
11. PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor37Tahun2007 tentangPedoman PengelolaanKeuangan Desa;
12. PeraturanMenteriDalam Negeri Nomor32Tahun2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar- negara Nomor 7Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten BanjarnegaraTahun2008 Nomor 7Seri A, TambahanLembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 99);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar- negara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenBanjarnegaraTahunAnggaran2014 (Lembaran Daerah KabupatenBanjarnegara Tahun 2013 Nomor 27Seri A);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :PERATURANBUPATITENTANGPETUNJUK TEKNIS BANTUANKEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESADIKABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah KabupatenBanjarnegara.
3. Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
4. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Kecamatanyang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menanganisebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
5. Kecamatan adalah wilayah kerja perangkatCamat sebagaidaerah Kabupaten.
6. Desaadalahkesatuanmasyarakathukumyangmemilikibatas-batas wilayahyang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisionalyang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintahan Desaadalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. PemerintahDesaadalahKepalaDesadibantuperangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9. BadanPermusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembagayang melaksanakan fungsipemerintahanyanganggotanya merupakanwakil daripendudukDesa berdasarkanketerwakilanwilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10. PeraturanDesaadalahperaturanperundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
11. KeuanganDesaadalahsemuahakdankewajibanDesa yangdapatdinilai denganuangsertasegalasesuatu berupa uang danbarang yang berhubungandengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
12. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, perhitungan anggaran, pertanggung- jawaban dan pengawasan keuangan desa.
13. AnggaranPendapatandanBelanjaDesaselanjutnya disingkatAPBDesa adalahrencanakeuangantahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BadanPermusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
14. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karenajabatannya memiliki kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
15. BendaharaDesaadalahperangkatDesayangditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan,menatausahakan, membayarkan dan mempertanggungjawabkan keuangan Desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
16. Programadalahpenjabarandarikebijakandesadalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan denganmenggunakansumberdayayang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan visi dan misi Desa.
17. Kegiatanadalahbagiandariprogramyangdilaksanakan oleh Desa sebagai bagiandari pencapaian sasaran terukur padasuatuprogramdanterdiridari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yangberupapersonil(sumberdaya mausia),barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebutsebagaimasukan(input) untukmenghasilkan keluaran (output)dalam bentuk barang/jasa.
18. BantuankeuangankepadaPemerintahDesaadalah bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa yang berwujud uang.
19. PemberdayaanMasyarakatadalahsuatustrategiyang diinginkan dalam pembangunanmasyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
20. Swadayamasyarakatadalahbantuanatausumbangan dari masyarakat baik dalam bentuk uang, material dan non fisik dalam bentuk tenaga kerja dan pemikiran dalam kegiatan pembangunan.
21. Partisipasimasyarakat adalah peran aktifmasyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan,pembiayaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan hasil pembangunan.
22. Pembinaan adalah pemberian pedoman,standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan,konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)Maksud dibentuknya Peraturan Bupati iniadalah dalam rangka memberikanpedoman danpetunjuk teknis dari Pemerintah Daerah dalam memberikanbantuan keuangan kepada Pemerintah Desa.
(2)Tujuan dibentuknyaPeraturan Bupati ini adalah untuk menunjangpelaksanaanpemberianbantuan keuangan Pemerintah Daerah kepadaPemerintah Desa dalam rangka :
a. mendukungpercepatan pembangunanDesadalam rangka peningkatanpelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat;
b. mendukungterciptanyakelancarandankemudahanPemerintah Desa dalam melayani masyarakat; dan
c. mewujudkanpembangunankewilayahan, yang mengintegrasikan program/kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untukmendukung percepatan pembangunan perdesaan sesuai kondisi dan potensi Desa.
BAB III
KEBIJAKAN PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 3
BantuanKeuangandilaksanakandengankebijakansebagai berikut :
a. bantuan bersifat stimulan;
b. bantuanditransfer langsungkeKas PemerintahDesa dan masuk APBDes; dan
c. pembinaan,pengendaliandanpegawasanpelaksanaan bantuan dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan.
BAB IV
ALOKASIDAN LOKASIBANTUAN KEUANGAN
Pasal 4
(1) BantuanKeuangan kepada Pemerintah Desa dialokasikan untuk kegiatan prasarana Pemerintahan Desa dengan dana ditetapkan sebesar Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah).
(2) Lokasi penerima bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB V
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 5
PenggunaanBantuanKeuangankepada PemerintahDesa ditentukan sebagai berikut :
a. bantuan keuangan dipergunakan untuk kegiatan pembangunan prasarana Pemerintahan Desa yakni : KantorDesa,Balai DesaatauLingkunganKantorDesa dan dapat digunakan untuk biaya operasional kegiatan paling banyak 5 %(lima persen) denganpenggunaan antara lain :
1. Belanja barang dan jasa meliputi :ATK, dokumentasi, fotokopi, penjilidan proposal, pelaporan dan perjalanan dinas; dan
2. Belanja makandan minum (rapat-rapat persiapan kegiatan).
b. bantuan keuangan dipergunakan untuk kegiatan pembangunan prasarana Pemerintahan Desa yakni : Kantor Desa, Balai Desa, atau Lingkungan Kantor Desa) antara lain pembelian material untuk :
1. Pembangunan Kantor Desa/Balai Desa;
2. Rehab Kantor Desa/Balai Desa;
3. Pengecatan Kantor Desa/Balai Desa;
4. Pembuatan pagar Kantor Desa/Balai Desa; dan
5. Pembuatan bakkamar mandi Kantor Desa/BalaiDesa.
c. bantuan Keuangan dipergunakan untuk kegiatan pembangunan prasarana Pemerintahan Desa yakni : Pembangunan Lapangan Olahraga/Renovasi Lapangan Olah Ragadandapatdigunakanuntukbiaya operasional kegiatan paling banyak 5 % (lima persen) dengan penggunaan antara lain :
1. Belanja barang dan jasa meliputi :ATK, dokumentasi, fotokopi, penjilidan proposal,pelaporan dan perjalanan dinas; dan
2. Belanja makandan minum (rapat-rapat persiapan kegiatan).
d. bantuan keuangandipergunakan untuk kegiatan pembangunan prasarana Pemerintahan Desa yakni : Pembangunan Lapangan Olahraga/Renovasi Lapangan Olahraga) antara lain yaitu :
1. Sewa Alat Berat;
2. Pembelian Material;
3. Pembelian Gawang dan Jaring; dan
4. Pembuatan Bangunan Senderan.
e. bantuan Keuangan dipergunakan untuk kegiatan pembangunan prasarana Pemerintahan Desa yakni : Pembangunan Perataan Lokasi Pasar, dapat digunakan untuk biaya operasional kegiatan paling banyak 5 % (lima persen) dengan penggunaan antara lain :
1. Belanja barang dan jasa meliputi :ATK, dokumentasi, fotokopi, penjilidan proposal,pelaporan dan perjalanan dinas; dan
2. Belanja makandan minum (rapat-rapat persiapan kegiatan).
f. bantuan keuangan dipergunakan untuk kegiatan pembangunan prasarana pemerintahan desa (Pem- bangunan Perataan Lokasi Pasar) antara lainyaitu :
1. Sewa Alat Berat; dan
2. Pembelian Material.
g. bantuan Keuangan dipergunakan untuk kegiatan pembangunan prasarana Pemerintahan Desa yakni : Pembangunan Areal Parkir Obyek Wisata Desa dan dapat digunakan untuk biaya operasional kegiatan paling banyak 5 %(lima persen) denganpenggunaan antara lain :
1. Belanja barang dan jasa meliputi :ATK, dokumentasi, fotokopi, penjilidan proposal,
pelaporan dan perjalanan dinas; dan
2. Belanja makandan minum (rapat-rapat persiapan
kegiatan).
h. bantuankeuangan dipergunakan untuk kegiatan pembangunan prasaranaPemerintahan Desa (Pembangunan Areal Parkir Obyek Wisata Desa) antara lain yaitu :
1. Sewa Alat Berat; dan
2. Pembelian Material.
i. bantuanKeuanganPrasaranaPemerintahanDesatidak diperbolehkan untuk ongkos Tenaga Kerja (Tukang).
BAB VI
MEKANISMEBANTUAN KEUANGAN
Bagian Kesatu
Mekanisme Penyusunan Kegiatan
Pasal 6
(1)Kepala Desa melaksanakan pertemuan untuk menggali potensi,permasalahan dan kebutuhandesa melalui Forum Musyawarah Desa.
(2)Prioritas usulan berupakegiatan yangdapat mendorong pengembangan masyarakat desayangsegera dapatdilihat dan dimanfaatkan hasilnya.
Bagian Kedua
Mekanisme Pengajuan Kegiatan
Pasal 7
(1)Kepala Desa menyusun proposal kegiatan dengan pemangku kepentingan yang terkait serta dengan persetujuan BPD untuk disampaikan kepada Camat.
(2)Camat merekomendasikan dan mengkoordinasikan proposal kegiatan untuk disampaikan kepada Bupati c.q. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Banjarnegara.
(3) Bagian PemerintahanDesa Setda Kabupaten Banjarnegara merekaproposal dan mengajukan permohonan pencairan dana bantuan Desa, untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjarnegara dengan nilai bantuan ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
Bagian Ketiga
Mekanisme Pelaksanaan Bantuan Keuangan
Pasal 8
Bantuan Keuangan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
a. perencanaan dan pengajuan
1. KepalaDesamenyusunRencanaPenggunaanDana digunakan untuk Prasarana Pemerintahan Desa.
2. Rencana PenggunaanDana dimaksud untuk pembangunan :
a) Prasarana Fisik Kantor Desa/Balai Desa/ Lingkungan Kantor Desa;
b) Prasarana Pembangunan Lapangan Olahraga;
c) Pembangunan Perataan Lokasi Pasar Desa;
d) Pembangunan Areal Parkir Obyek Wisata Desa.
3. RencanaPenggunaanDanatersebutditandatanganiKepala Desa dan disampaikan kepada Camat.
4.Camat merekomendasikan dan mengkoordinasikan RencanaPenggunaan Dana untuk disampaikan kepada Bupati c.q Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Banjarnegara untuk mendapat persetujuan.
5. Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Banjarnegaramerekap proposal dan mengajukan permohonan pencairan dana bantuanDesa, untuk disampaikan kepadaKepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjarnegara.
b. pelaksanaan kegiatan
1. Kegiatan dilaksanakan Pemerintah Desa.
2. Setelahdanadicairkan,kegiatanharussegera dilaksanakan.
3. Pelaksanaan kegiatan sampai dengan bulanDesember 2014.
Bagian Keempat
Mekanisme Pencairan Bantuan Keuangan
Pasal 9
(1)DanaBantuanditransfer langsung 100% (seratus persen) ke rekening Kas Desa dan masuk pada APBDesa.
(2)PersyaratanpencairandanadisusunolehDesapenerima bantuan, yang terdiri dari :
a. permohonan pencairan dana yang ditandatangani dan distempel basah oleh Kepala Desa bersangkutan;
b. permohonan pada huruf a dilengkapi dengan :
1. KwitansidengantandatanganKepalaDesadanBendahara Desaberstempel basah (rangkap 5, satu bermeterai Rp6.000,00);
2. Rencana Penggunaan Dana bantuan dengantanda tangandan stempel basah Kepala Desa(rangkap 5);
3. FotokopibukuRekeningKasDesayangmasih aktif pada PT. BankJateng (rangkap 5);
4. Surat pernyataan kesanggupan dari Desa untuk melaksanakan kegiatan bantuan keuangan prasarana Pemerintahan Desa (rangkap 5, satu bermeterai Rp6.000,00).
c. Pencairandanabantuanakandilaksanakansetelah semua persyaratan terpenuhi;
d. Kecamatan melakukan verifikasi terhadappersyaratan pencairan dana untuk selanjutnyamendapat rekomendasi;
e. PengajuanpencairandariKepalaDesadisampaikankepada Bupati Banjarnegara c.q. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Banjarnegara untuk dilakukan verifikasi administrasi;
f. Pengajuanbantuankeuanganyangtelahdiverifikasi oleh Bagian Pemerintahan Desa SetdaKabupaten Banjarnegaradisampaikan kepada KepalaDinas Pendapatan, PengelolaanKeuangandanAset Daerah Kabupaten Banjarnegara untuk diproses lebih lanjut.
BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAANBANTUAN KEUANGAN
Pasal 10
(1)Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan paling lambat tanggal 31 Desember 2014 melalui Camat kepada Bupati Banjarnegara c.q.Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Banjarnegara.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Laporan pertanggungjawabanyang ditandatangani dan distempel basah oleh Kepala Desa (rangkap 4);
b. Realisasipenggunaandanasesuaidenganpeng- gunaan dana yangdilengkapi denganbukti pem- belian(kwitansi,nota pembelian)serta membayar pajak sesuai dengan ketentuan (rangkap 4); dan
c. Uraianpelaksanaankegiatanbesertapermasalahan yang ada dan pemecahannya (rangkap 4).
(3)Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana agar dilakukan secara transparan, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi, teknis maupun keuangan sesuai peraturan yang berlaku.
BAB VIII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 11
Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan secara berjenjang di masing-masing tingkat Pemerintahan, untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan dan menyelesaikan permasalahan yang muncul serta sebagai masukan bagi pelaksanaan kegiatan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Semua penggunaan dan pemanfaatan bantuan keuangan di Desa dalam wilayah KabupatenBanjarnegara wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Peraturan Bupati ini.
Pasal 13
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanganPeraturanBupatiinidengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Ditetapkan di Banjarnegara
pada tanggal
BUPATI BANJARNEGARA,
Cap ttd,
SUTEDJO SLAMET UTOMO
Diundangkan di Banjarnegara pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BANJARNEGARA,
Cap ttd,
FAHRUDIN SLAMETSUSIADI
BERITA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2014 NOMOR 8 SERI E
Mengetahui sesuai aslinya,
KEPALA BAGIANHUKUM
Cap ttd,
YUSUFAGUNGPRABOWO,S.H.,M.Si
Pembina
NIP. 19721030 199703 1 003
Untuk artikel ini
Kenali Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banjarnegara
date_range 16 Oktober 2024 favorite 23 Kali
Penjaringan Perangkat Desa formasi jabatan Kepala Dusun 1 dan kepala Dusun 2
date_range 09 September 2024 favorite 45 Kali
Info Grafis APBDES Perubahan 2024
date_range 18 Juli 2024 favorite 60 Kali
Undang-Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa (undang Undang Desa Terbaru)
date_range 16 Mei 2024 favorite 188 Kali
Kepala Desa Sigeblog menerima SK perpanjangan masa jabatan 2 tahun
date_range 03 Mei 2024 favorite 234 Kali
Pelantikan Kepala Desa Ditunda 2 Tahun
date_range 02 Mei 2024 favorite 646 Kali
Kader Kesehatan Desa Sigeblog Meraih juara 2 Tingkat Kabupaten
date_range 23 April 2024 favorite 226 Kali
Kontak Kami
date_range 29 Juli 2013 favorite 93.709 Kali
Struktur Perangkat Desa Sigeblog
date_range 02 Februari 2021 favorite 91.504 Kali
Sejarah Desa
date_range 30 April 2018 favorite 91.061 Kali
Wilayah Desa
date_range 29 Juli 2013 favorite 90.857 Kali
Visi Misi
date_range 26 November 2020 favorite 90.727 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
date_range 31 Desember 2023 favorite 90.652 Kali
Profil Potensi Desa
date_range 30 April 2014 favorite 90.484 Kali
Hujan Lebat Mengguyur desa Sigeblog pada Malam Tahun Baru 2024 Menyebabkan longsor
date_range 01 Januari 2024 favorite 76 Kali
Menjelang PEMILUKADA sigeblog Longsor
date_range 19 Februari 2017 favorite 974 Kali
Waspada Angin Kencang Disertai Hujan
date_range 02 Februari 2021 favorite 377 Kali
Penjaringan Perangkat Desa formasi jabatan Kepala Dusun 1 dan kepala Dusun 2
date_range 09 September 2024 favorite 45 Kali
E-Ktp Tidak Perlu di Perpanjang
date_range 28 Januari 2017 favorite 906 Kali
Grafis Visual APBDES 2023
date_range 06 Januari 2023 favorite 107 Kali
Kelompok Ekonomi Lainya
date_range 30 April 2014 favorite 940 Kali
date_range 18 Agustus 2019 14:23:04
place Lokasi : AULA GEDUNG SERBAGUNA DESA SIGEBLOG
account_circle Koordinator : PEMDES SIGEBLOG
date_range 08 September 2019 08:05:20
place Lokasi : LAPANGAN DESA SIGEBLOG
account_circle Koordinator : DESA SIGEBLOG
date_range 20 Juni 2020 16:30:00
place Lokasi : Balai desa Sigeblog
account_circle Koordinator : Pegawai Kantor POS
date_range 29 September 2021 09:00:00
place Lokasi : balai desa sigeblog
account_circle Koordinator :
date_range 30 Oktober 2022 10:24:57
place Lokasi :
account_circle Koordinator : MUHAMAD ADAM
date_range 05 Februari 2023 21:42:55
place Lokasi :
account_circle Koordinator :
date_range 14 Agustus 2023 19:49:29
place Lokasi : Lapangan Desa Sigeblog
account_circle Koordinator : Pemdes Sigeblog
date_range 27 Juli 2023 13:00:00
place Lokasi : Lapangan Desa Sigeblog
account_circle Koordinator : Pemdes Sigeblog
date_range 14 Agustus 2023 08:35:41
place Lokasi : Lapangan Desa Sigeblog
account_circle Koordinator : Pemerintah Desa
date_range 03 Agustus 2024 10:03:57
place Lokasi : Lapangan Desa Sigeblog
account_circle Koordinator : Pemdes Desa Sigeblog
Hari ini | : | 607 |
Kemarin | : | 264 |
Total Pengunjung | : | 1.108.671 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.141.198.147 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran