rss_feed

Desa Sigeblog

Jl. Desa Sigeblog KM 7 Banjarmangu
Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah
Kode Pos 53452

082313480888 mail_outline desasigeblog@gmail.com

Hari Kemerdekaan RI
Dirgahayu Republik Indonesia
  • AKHMAD SUBANDI

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD ADAM

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • AL MAKRUF, AMd.kom

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • WAHYONO

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • AGIT DWI CAHYO, SP

    KASI KESRA

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMAD

    KAUR UMUM DAN TU

    Tidak Ada di Kantor
  • SARYANTI, AMd

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SUSI ROKHAYATI

    KAU KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SARWANDI

    KADUS 1

    Tidak Ada di Kantor
  • NENDRIYONO

    KADUS 3

    Tidak Ada di Kantor
  • SURATIN

    KADUS 4

    Tidak Ada di Kantor
  • NAKIM

    KADUS 5

    Tidak Ada di Kantor
  • NARSO

    STAF KAUR

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

-------------Bagi yang akan melakukan layanan kekantor balai desa mohon membawa identitas KTP atau KK dan gunakan Masker. Tidak Menggunakan Masker Tidak kami layani--------------- ------------Pastikan Gunakan Masker jika keluar rumah untuk pencegarahan COVID-19-------------- >> Pastikan Anda Terdaftar Pada Daftar Pemilih Pemilu 2024<<
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
12 Orang
Pindah
6 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
2 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
4 Orang
Pindah
3 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

10

Minggu Ini

19

Bulan Ini

22

Bulan Lalu

116

Tahun Ini

708

Tahun Lalu

1,201

Total
fingerprint
Pengumuman Pendaftaran Kepala Desa sigeblog 2024

13 Jan 2024 12:03:26 82 Kali

KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN NOMOR : 141/02/PANLAK-SGB TAHUN 2024

TENTANG

PROGRAM KERJA PANITIA PEMILIHAN PENGUMUMAN PENDAFTARAN JABATAN KEPALA DESA SIGEBLOG

  1. KETENTUAN UMUM
    1. Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dibuka pada tanggal 13 Januari 2024 dan ditutup pada tanggal 19 Januari 2024
    2. Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa :
      1. warga negara Republik Indonesia;
      2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
      4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat yang ditetapkan berdasarkan peraturan Perundang- undangan yang berlaku;
      5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
      6. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
      7. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
      8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
      9. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
      10. berbadan sehat;
      11. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
      12. tidak mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa di lebih dari 1 (satu) Desa di wilayah kabupaten; dan
      13. bersedia bertempat tinggal di Desa setempat selama masa jabatan Kepala Desa dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah diambil sumpah/pelatikan.

 

  1. KETENTUAN KHUSUS
    1. Permohonan Bakal

Surat Permohonan dari Bakal Calon Kepala Desa ditentukan :

  1. ditulis dengan tinta hitam di atas kertas bermeterai cukup;
  2. ditujukan kepada ketua panitia pemilihan; dan
  3. penyampaian surat permohonan dikirim kepada panitia pemilihan dengan tanda terima.
  1. Surat permohonan diajukan dengan dilampiri syarat yang terdiri dari :
    1. Surat Pernyataan bermeterai cukup yang berisi :
      • pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

 

  • pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  • pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara;
  • pernyataan tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  • pernyataan bersedia dicalonkan sebagai Kepala
  • pernyataan tidak mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa di lebih dari 1 (satu) Desa di wilayah kabupaten; dan
  • pernyataan bersedia bertempat tinggal di Desa setempat selama masa jabatan Kepala Desa dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah diambil sumpah/pelatikan.
  1. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  2. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. surat keterangan dari Camat bahwa tidak pernah menjabat Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  4. surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah;
  5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  6. fotokopi Kartu Keluarga dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  7. fotokopi Akta Kelahiran dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  8. pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang/background berwarna merah;
  9. fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
    • fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah yang bersangkutan dan Kepala Dindikpora atau Kepala Kantor Kementerian Agama;
    • fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah yang bersangkutan dan Kepala Dindikpora atau Kepala Kantor Kementerian Agama;
    • fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat sekolah menengah pertama yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh Kepala Dindikpora atau Kepala Kantor Kementerian Agama;
    • apabila sekolah tidak beroperasi lagi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah dan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah, dilegalisasi oleh Kepala Dindikpora atau Kepala Kantor Kementerian Agama;

 

  • apabila ijazah pelamar karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, pelamar wajib menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah yang bersangkutan;
  • kepala satuan pendidikan/sekolah atau Kepala Dindikpora atau Kepala Kantor Kementerian Agama bertanggung jawab dan menjamin bahwa penerima surat keterangan pengganti yang setara dengan ijazah yang berasal dari satuan pendidikan yang

 

  1. KETENTUAN LAIN-LAIN
    1. surat permohonan dan lampiran dibuat dalam rangkap 2 (dua).
    2. pelaksanaan pemungutan suara dan ketentuan lainnya akan diatur lebih lanjut.
    3. hal-hal yang belum jelas terhadap ketentuan di atas dapat ditanyakan langsung kepada Panitia Pemilihan.

 

Demikian pengumuman pendaftaran jabatan Kepala Desa dibuat dan dapat dipergunakan sebagai pedoman bagi yang berkepentingan terhadap Pemilihan Kepala Desa Sigeblog Kecamatan Banjarmangu Kabupaten

Banjarnegara.

PANITIA PEMILIHAN KETUA

TTD

AL MAKRUF

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

reorder Galeri Video

share Sinergi Program

folder Arsip Artikel


message Komentar Terkini

  • person Suripto ( bumdes mitra sejahtera )

    date_range 01 Januari 2024 12:41:53

    Nyuwun sewu bisa minta tolong dikirimkan file pengadaaan [...]
  • person Akhmad Zaini rifan

    date_range 19 Agustus 2023 10:36:11

    Register BPD [...]
  • person Sastra madani

    date_range 30 September 2021 17:21:22

    Pesan struktur pemerintahan desa semelit mutiara [...]
  • person Yanti Kolo mone

    date_range 04 Juni 2021 15:50:24

    bagaiman cara cek kembali nama_nama masyarakat yang [...]
  • person asep suryana

    date_range 18 Mei 2021 17:08:10

    Mohon di kirim filenya karena di dowload tidak bisa. [...]
  • person Rahdinal

    date_range 01 Mei 2021 00:23:32

    Mohon kirim kuisioner sdgs desa [...]
  • person Oktavianus Rumahorbo

    date_range 20 April 2021 04:52:01

    Saya ketua Maujana Nagori (Desa) Sitalasari, Kecamatan [...]
  • person Yuspani Almung

    date_range 18 April 2021 18:41:55

    Saya ingin Mendownload SDGs DESA kuesioner desa Tapi [...]
  • person Suwaji

    date_range 12 April 2021 16:40:07

    Apakah data yang diupload bisa masuk ke server dan [...]
  • person ilwan

    date_range 12 April 2021 16:34:13

    Saya ingin download SDGs DESA KUESIONER DESA Tapi Tidak [...]

reorder Peta Desa

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 212
Kemarin : 425
Total Pengunjung : 994.041
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.225.255.134
Browser : Mozilla 5.0

contacts Media Sosial

assessment Statistik

insert_photo Galeri

reorder Mitra Niaga

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 186.671.892,00 | Rp. 3.174.172.872,00
5.88 %
Belanja Desa
Rp. 95.657.660,00 | Rp. 3.270.167.106,00
2.93 %
Pembiayaan Desa
Rp. 95.994.234,00 | Rp. 95.994.234,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Aset Desa
Rp. 0,00 | Rp. 19.300.000,00
0 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 549.552,00 | Rp. 3.469.872,00
15.84 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.189.158.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 25.918.000,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 146.122.340,00 | Rp. 491.327.000,00
29.74 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 40.000.000,00 | Rp. 1.045.000.000,00
3.83 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 0,00 | Rp. 400.000.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 95.657.660,00 | Rp. 712.647.106,00
13.42 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 2.214.765.000,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 125.000.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 156.605.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 61.150.000,00
0 %