Desa Sigeblog

Kec. Banjarmangu
Kab. Banjarnegara - Jawa Tengah

Info
Mohon Maaf Sistem Sedang dalam Perbaikan, data yang disajaikan mengalami beberapa masalah

Artikel

Pengumuman Pendaftaran Kepala Desa sigeblog 2024

Administrator

13 Januari 2024

153 Kali dibuka

KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN NOMOR : 141/02/PANLAK-SGB TAHUN 2024

TENTANG

PROGRAM KERJA PANITIA PEMILIHAN PENGUMUMAN PENDAFTARAN JABATAN KEPALA DESA SIGEBLOG

  1. KETENTUAN UMUM
    1. Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dibuka pada tanggal 13 Januari 2024 dan ditutup pada tanggal 19 Januari 2024
    2. Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa :
      1. warga negara Republik Indonesia;
      2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
      4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat yang ditetapkan berdasarkan peraturan Perundang- undangan yang berlaku;
      5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
      6. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
      7. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
      8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
      9. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
      10. berbadan sehat;
      11. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
      12. tidak mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa di lebih dari 1 (satu) Desa di wilayah kabupaten; dan
      13. bersedia bertempat tinggal di Desa setempat selama masa jabatan Kepala Desa dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah diambil sumpah/pelatikan.

 

  1. KETENTUAN KHUSUS
    1. Permohonan Bakal

Surat Permohonan dari Bakal Calon Kepala Desa ditentukan :

  1. ditulis dengan tinta hitam di atas kertas bermeterai cukup;
  2. ditujukan kepada ketua panitia pemilihan; dan
  3. penyampaian surat permohonan dikirim kepada panitia pemilihan dengan tanda terima.
  1. Surat permohonan diajukan dengan dilampiri syarat yang terdiri dari :
    1. Surat Pernyataan bermeterai cukup yang berisi :
      • pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

 

  • pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  • pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara;
  • pernyataan tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  • pernyataan bersedia dicalonkan sebagai Kepala
  • pernyataan tidak mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa di lebih dari 1 (satu) Desa di wilayah kabupaten; dan
  • pernyataan bersedia bertempat tinggal di Desa setempat selama masa jabatan Kepala Desa dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah diambil sumpah/pelatikan.
  1. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  2. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. surat keterangan dari Camat bahwa tidak pernah menjabat Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  4. surat keterangan berbadan sehat dari dokter Pemerintah;
  5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  6. fotokopi Kartu Keluarga dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  7. fotokopi Akta Kelahiran dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  8. pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang/background berwarna merah;
  9. fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut :
    • fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah yang bersangkutan dan Kepala Dindikpora atau Kepala Kantor Kementerian Agama;
    • fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah yang bersangkutan dan Kepala Dindikpora atau Kepala Kantor Kementerian Agama;
    • fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat sekolah menengah pertama yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh Kepala Dindikpora atau Kepala Kantor Kementerian Agama;
    • apabila sekolah tidak beroperasi lagi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah dan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah, dilegalisasi oleh Kepala Dindikpora atau Kepala Kantor Kementerian Agama;

 

  • apabila ijazah pelamar karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, pelamar wajib menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah yang bersangkutan;
  • kepala satuan pendidikan/sekolah atau Kepala Dindikpora atau Kepala Kantor Kementerian Agama bertanggung jawab dan menjamin bahwa penerima surat keterangan pengganti yang setara dengan ijazah yang berasal dari satuan pendidikan yang

 

  1. KETENTUAN LAIN-LAIN
    1. surat permohonan dan lampiran dibuat dalam rangkap 2 (dua).
    2. pelaksanaan pemungutan suara dan ketentuan lainnya akan diatur lebih lanjut.
    3. hal-hal yang belum jelas terhadap ketentuan di atas dapat ditanyakan langsung kepada Panitia Pemilihan.

 

Demikian pengumuman pendaftaran jabatan Kepala Desa dibuat dan dapat dipergunakan sebagai pedoman bagi yang berkepentingan terhadap Pemilihan Kepala Desa Sigeblog Kecamatan Banjarmangu Kabupaten

Banjarnegara.

PANITIA PEMILIHAN KETUA

TTD

AL MAKRUF

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

AKHMAD SUBANDI

Sekretaris Desa

MUHAMMAD ADAM

KASI PEMERINTAHAN

AL MAKRUF, AMd.kom

KASI PELAYANAN

WAHYONO

KASI KESRA

AGIT DWI CAHYO, SP

KAUR PERENCANAAN

SARYANTI, AMd

KAU KEUANGAN

SUSI ROKHAYATI

KAUR UMUM DAN TU

MUHAMAD

STAF KAUR

NARSO

KADUS 1

REGAR BUDI PRATAMA

KADUS 2

RAGIL CAHYANTO

KADUS 3

NENDRIYONO

KADUS 4

SURATIN

KADUS 5

NAKIM

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sigeblog

Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah

Galeri Video

Sinergi Program

Peta Desa

Statistik Pengunjung

Hari ini:14
Kemarin:233
Total:1.125.603
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.14.88
Browser:Tidak ditemukan

Media Sosial

Mitra Niaga

assessment statistik

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 3.201.795.000,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 3.288.255.930,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -86.460.930,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 19.300.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.106.810.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 30.000.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 492.285.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 750.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 800.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.400.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 671.506.955,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.286.101.275,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 115.000.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 142.218.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 73.429.700,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.33546269456711
Longitude:109.67701695015424

Desa Sigeblog, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa