rss_feed

Desa Sigeblog

Jl. Desa Sigeblog KM 7 Banjarmangu
Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah
Kode Pos 53452

082313480888 mail_outline desasigeblog@gmail.com

Hari Kemerdekaan RI
Dirgahayu Republik Indonesia
  • AKHMAD SUBANDI

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD ADAM

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • AL MAKRUF, AMd.kom

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • WAHYONO

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • AGIT DWI CAHYO, SP

    KASI KESRA

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMAD

    KAUR UMUM DAN TU

    Tidak Ada di Kantor
  • SARYANTI, AMd

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SUSI ROKHAYATI

    KAU KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SARWANDI

    KADUS 1

    Tidak Ada di Kantor
  • NENDRIYONO

    KADUS 3

    Tidak Ada di Kantor
  • SURATIN

    KADUS 4

    Tidak Ada di Kantor
  • NAKIM

    KADUS 5

    Tidak Ada di Kantor
  • NARSO

    STAF KAUR

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

-------------Bagi yang akan melakukan layanan kekantor balai desa mohon membawa identitas KTP atau KK dan gunakan Masker. Tidak Menggunakan Masker Tidak kami layani--------------- ------------Pastikan Gunakan Masker jika keluar rumah untuk pencegarahan COVID-19-------------- >> Pastikan Anda Terdaftar Pada Daftar Pemilih Pemilu 2024<<
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
12 Orang
Pindah
6 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
2 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
4 Orang
Pindah
3 Orang

3

Hari Ini

5

Kemarin

10

Minggu Ini

19

Bulan Ini

22

Bulan Lalu

116

Tahun Ini

708

Tahun Lalu

1,201

Total
fingerprint
E-Ktp Tidak Perlu di Perpanjang

28 Jan 2017 19:30:11 873 Kali

kependudukan

Banyak yang Bertanya-tanya tentang E-KTP. Ada yang E-KTP berbulan-bulan belum Jadi dan ada juga yang habis masa berlakunya.

bagi yang KTPnya sudah habis masa berlkan, sekarang sudah tidak perlu lagi memperpanjang, hal ini seseuai surat edaran mentri dalam negri tanggal 29 januari 2016 lalu. isi surat pada poin dua yaitu berbunyi "selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang-undang nomor 24 tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang nomor 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup dengan demikian KTP-El yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya."

Dengan surat edaran tersebut sudah jelas dan tidak perlu lagi khawatir KTP akan kadaluarsa, meskipun tanggal dan tahunya sudah berlaku tapi secara hukum masih bisa digunakan seperti biasanya.

namun jika ada perubahan status perkawin, pindah alamat dan penyesuaian data maka harus diubah dengan cara hubungi perangkat desa.

Perlu diperhatikan bagi yang belum rekam E-KTP untuk menyamakan semua data dari Akta Kelahiran, Ijazah, Kartu KK dan Buku Nikah artinya nama, tanggal lahir dan nama orang tua harus sama tidak boleh ada perbedaan satu huruf pun.

chat
Komentar

Pada artikel ini

  • person
    khamdan

    06 Februari 2017 12:09:41

    good info pak....jadi tdk perlu repot2 lg antri bikin ktp...
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

reorder Galeri Video

share Sinergi Program

folder Arsip Artikel


message Komentar Terkini

  • person Suripto ( bumdes mitra sejahtera )

    date_range 01 Januari 2024 12:41:53

    Nyuwun sewu bisa minta tolong dikirimkan file pengadaaan [...]
  • person Akhmad Zaini rifan

    date_range 19 Agustus 2023 10:36:11

    Register BPD [...]
  • person Sastra madani

    date_range 30 September 2021 17:21:22

    Pesan struktur pemerintahan desa semelit mutiara [...]
  • person Yanti Kolo mone

    date_range 04 Juni 2021 15:50:24

    bagaiman cara cek kembali nama_nama masyarakat yang [...]
  • person asep suryana

    date_range 18 Mei 2021 17:08:10

    Mohon di kirim filenya karena di dowload tidak bisa. [...]
  • person Rahdinal

    date_range 01 Mei 2021 00:23:32

    Mohon kirim kuisioner sdgs desa [...]
  • person Oktavianus Rumahorbo

    date_range 20 April 2021 04:52:01

    Saya ketua Maujana Nagori (Desa) Sitalasari, Kecamatan [...]
  • person Yuspani Almung

    date_range 18 April 2021 18:41:55

    Saya ingin Mendownload SDGs DESA kuesioner desa Tapi [...]
  • person Suwaji

    date_range 12 April 2021 16:40:07

    Apakah data yang diupload bisa masuk ke server dan [...]
  • person ilwan

    date_range 12 April 2021 16:34:13

    Saya ingin download SDGs DESA KUESIONER DESA Tapi Tidak [...]

reorder Peta Desa

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 771
Kemarin : 408
Total Pengunjung : 993.206
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.143.0.157
Browser : Mozilla 5.0

contacts Media Sosial

assessment Statistik

insert_photo Galeri

reorder Mitra Niaga

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 186.671.892,00 | Rp. 3.174.172.872,00
5.88 %
Belanja Desa
Rp. 95.657.660,00 | Rp. 3.270.167.106,00
2.93 %
Pembiayaan Desa
Rp. 95.994.234,00 | Rp. 95.994.234,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Aset Desa
Rp. 0,00 | Rp. 19.300.000,00
0 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 549.552,00 | Rp. 3.469.872,00
15.84 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.189.158.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 25.918.000,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 146.122.340,00 | Rp. 491.327.000,00
29.74 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 40.000.000,00 | Rp. 1.045.000.000,00
3.83 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 0,00 | Rp. 400.000.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 95.657.660,00 | Rp. 712.647.106,00
13.42 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 2.214.765.000,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 125.000.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 156.605.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 61.150.000,00
0 %