call 082313480888| mail_outline desasigeblog@gmail.com
date_range 26 Jan 2021 17:40:52 favorite 210 Kali
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Sesuai suran edaran bupati banjarnegara dimana surat edaran tersebut merupakan tindak lnajut kebijakan Pemerintah Pusat dalam pengendalian Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, serta mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banjarnegara, maka demi keselamatan masyarakat bahwa terhitung mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 08 Februari 2021 diberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Banjarnegara.
` Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut, dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut :
4. Restoran, rumah makan, cafe, angkringan, pedagang kaki lima (PKL) dan/atau kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan untuk buka, dengan ketentuan :
1) Restoran, rumah makan, café, dan/atau kegiatan lain yang sejenis, untuk layanan makan/ minum di tempat, paling banyak sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas yang disediakan sampai dengan pukul 20.00 WIB dan untuk layanan pesan antar/dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00WIB;
2) Angkringan, pedagang kaki lima (PKL) dan/atau kegiatan lain sejenis, untuk layanan makan/ minum di tempat, paling banyak sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas yang disediakan, dan untuk layanan pesan antar/dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB.
3) Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan/Modern diperbolehkan untuk buka,dengan ketentuan :
1) Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB;
2) Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Pasar tradisional diperbolehkan buka dengan ketentuan :
1) Jam operasional pasar tradisional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB;
2) Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 % (seratus persen), dengan ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8.Kegiatan sosial, keagamaan, olah raga, dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, diatur sebagai berikut :
1) Jumlah warga masyarakat yang mengikuti kegiatan ibadah dibatasi paling banyak sebesar 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas yang tersedia; dan
2) Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Kegiatan sosial, keagamaan, olah raga, dan kegiatan lainnya yang dapatmenimbulkan kerumunan massa, antara lain berupa pertemuan/rembug warga,resepsi, hajatan, pentas seni, pengajian atau kegiatan lainnya yang sejenis dihentikan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
3.Penyelenggaraan akad nikah/perkawinan dapat dilaksanakan di KUA atau rumahatau tempat ibadah dan dihadiri sebanyak-banyaknya 10 orang.
9. Pembatasan operasional sektor transportasi sebagai berikut:
- Pembatasan kapasitas penumpang angkutan aglomerasi perkotaan, angkutan perkotaan, dan angkutan pedesaan maksimal 50 %.
- Pembatasan jam operasi layanan angkutan umum aglomerasi perkotaan,angkutan perkotaan, dan angkutan pedesaan .
- Pada kondisi tertentu dapat dilakukan penutupan dan/atau pengalihan arus lalu lintas.
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
10.Perusahaan swasta/industri wajib melakukan pengaturan jam kerja atau shift termasuk saat masuk, istirahat atau pulang kerja, sesuai dengan kebutuhan di tempat kerja masing-masing dan menghindari adanya kerumunan serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Setiap orang dan/atau pengelola kegiatan usaha yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebagaimana dimaksud tersebut di atas, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk artikel ini
Pagu Pajak Bumi dan Bangunan terbit Masyarakat diminta untuk mempersiapkan pembayaran
date_range 23 Februari 2021 favorite 25 Kali
Waspada Angin Kencang Disertai Hujan
date_range 02 Februari 2021 favorite 68 Kali
Struktur Perangkat Desa Sigeblog
date_range 02 Februari 2021 favorite 89.535 Kali
PSBB kabupaten Banjarnegara Diperpanjang
date_range 26 Januari 2021 favorite 210 Kali
CARA MENAMPILKAN BAGAN Struktur PEMERINTAH DESA pada Halaman Website Desa
date_range 15 Januari 2021 favorite 15 Kali
video tutorial tentang Cara Membuat Bagan Sruktur Pemerintahan Desa
date_range 14 Januari 2021 favorite 5 Kali
APBDEs 2021
date_range 08 Januari 2021 favorite 5 Kali
Sejarah Desa
date_range 30 April 2014 favorite 89.735 Kali
Wilayah Desa
date_range 29 Juli 2013 favorite 89.662 Kali
Profil Desa
date_range 29 Juli 2013 favorite 89.656 Kali
Struktur Perangkat Desa Sigeblog
date_range 02 Februari 2021 favorite 89.535 Kali
Profil Masyarakat Desa
date_range 29 Juli 2013 favorite 89.519 Kali
Profil Potensi Desa
date_range 30 April 2014 favorite 89.504 Kali
Kelompok Tani
date_range 30 April 2014 favorite 89.461 Kali
Permendes No 2 Tahun 2016
date_range 29 Agustus 2017 favorite 556 Kali
Pelantikan BPD Desa Sigeblog
date_range 18 Januari 2018 favorite 520 Kali
Persyaratan Pindah Datang
date_range 20 Juni 2020 favorite 204 Kali
Jelajah Desa yang Mengesankan
date_range 06 November 2014 favorite 443 Kali
Permendagri No 47 tahun 2016
date_range 29 Agustus 2017 favorite 542 Kali
Peraturan Desa
date_range 20 April 2014 favorite 384 Kali
Jamban Sehat menjadi Masalah Serius Desa Sigeblog
date_range 15 November 2019 favorite 449 Kali
Hari ini | : | 124 |
Kemarin | : | 523 |
Total Pengunjung | : | 415.019 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.235.11.178 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
date_range 18 Agustus 2019 14:23:04
place Lokasi : AULA GEDUNG SERBAGUNA DESA SIGEBLOG
account_circle Koordinator : PEMDES SIGEBLOG
date_range 08 September 2019 08:05:20
place Lokasi : LAPANGAN DESA SIGEBLOG
account_circle Koordinator : DESA SIGEBLOG
date_range 20 Juni 2020 16:30:00
place Lokasi : Balai desa Sigeblog
account_circle Koordinator : Pegawai Kantor POS
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran