Desa Sigeblog

Kec. Banjarmangu
Kab. Banjarnegara - Jawa Tengah

Info
Mohon Maaf Sistem Sedang dalam Perbaikan, data yang disajaikan mengalami beberapa masalah

Artikel

PSBB kabupaten Banjarnegara Diperpanjang

Administrator

26 Januari 2021

790 Kali dibuka

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah  akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.

                Sesuai suran edaran bupati banjarnegara dimana surat edaran tersebut merupakan tindak lnajut kebijakan Pemerintah Pusat dalam pengendalian Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, serta mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banjarnegara, maka demi keselamatan masyarakat bahwa terhitung mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 08 Februari 2021 diberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Banjarnegara.

`               Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut, dilakukan dengan ketentuan

sebagai berikut :

  1. Membatasi aktifitas di tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan secara daring/online.
  3. Kegiatan di tempat hiburan, wisata dan jual beli diatur sebagai berikut :
  1. Wisata air, candi, bioskop/Cinema, dan karaoke ditutup;
  2. Wisata alam, buatan dan religi diperbolehkan untuk buka, dengan ketentuan :
  • Jumlah pengunjung di dalam lokasi dibatasi paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas yang disediakan;
  • Jam operasional dibatasi, yakni mulai pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB;
  •  Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

     4. Restoran, rumah makan, cafe, angkringan, pedagang kaki lima (PKL) dan/atau kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan untuk buka, dengan ketentuan :

1) Restoran, rumah makan, café, dan/atau kegiatan lain yang sejenis, untuk layanan makan/ minum di tempat, paling banyak sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas yang disediakan sampai dengan pukul 20.00 WIB dan untuk layanan pesan antar/dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00WIB;

2) Angkringan, pedagang kaki lima (PKL) dan/atau kegiatan lain sejenis, untuk layanan makan/ minum di tempat, paling banyak sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas yang disediakan, dan untuk layanan pesan antar/dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB.

3) Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

5. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan/Modern diperbolehkan untuk buka,dengan ketentuan :

1) Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB;

2) Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Pasar tradisional diperbolehkan buka dengan ketentuan :

1) Jam operasional pasar tradisional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB;

2) Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 % (seratus persen), dengan ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8.Kegiatan sosial, keagamaan, olah raga, dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, diatur sebagai berikut :

  1. Ibadah keagamaan dapat dilakukan secara kolektif/berjamaah di rumah ibadahdengan ketentuan sebagai berikut :

           1) Jumlah warga masyarakat yang mengikuti kegiatan ibadah dibatasi paling banyak sebesar 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas yang tersedia; dan

             2) Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    2. Kegiatan sosial, keagamaan, olah raga, dan kegiatan lainnya yang dapatmenimbulkan kerumunan massa, antara lain berupa pertemuan/rembug warga,resepsi, hajatan, pentas seni, pengajian atau kegiatan lainnya yang sejenis dihentikan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

   3.Penyelenggaraan akad nikah/perkawinan dapat dilaksanakan di KUA atau rumahatau tempat ibadah dan dihadiri sebanyak-banyaknya 10 orang.

9. Pembatasan operasional sektor transportasi sebagai berikut:

      - Pembatasan kapasitas penumpang angkutan aglomerasi perkotaan, angkutan perkotaan, dan angkutan pedesaan maksimal 50 %.

      - Pembatasan jam operasi layanan angkutan umum aglomerasi perkotaan,angkutan perkotaan, dan angkutan pedesaan .

      - Pada kondisi tertentu dapat dilakukan penutupan dan/atau pengalihan arus lalu lintas.  

      - Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10.Perusahaan swasta/industri wajib melakukan pengaturan jam kerja atau shift termasuk saat masuk, istirahat atau pulang kerja, sesuai dengan kebutuhan di tempat kerja masing-masing dan menghindari adanya kerumunan serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

       Setiap orang dan/atau pengelola kegiatan usaha yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebagaimana dimaksud  tersebut di atas, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

AKHMAD SUBANDI

Sekretaris Desa

MUHAMMAD ADAM

KASI PEMERINTAHAN

AL MAKRUF, AMd.kom

KASI PELAYANAN

WAHYONO

KASI KESRA

AGIT DWI CAHYO, SP

KAUR PERENCANAAN

SARYANTI, AMd

KAU KEUANGAN

SUSI ROKHAYATI

KAUR UMUM DAN TU

MUHAMAD

STAF KAUR

NARSO

KADUS 1

REGAR BUDI PRATAMA

KADUS 2

RAGIL CAHYANTO

KADUS 3

NENDRIYONO

KADUS 4

SURATIN

KADUS 5

NAKIM

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sigeblog

Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah

Galeri Video

Sinergi Program

Peta Desa

Statistik Pengunjung

Hari ini:9
Kemarin:298
Total:1.151.787
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.191.19.240
Browser:Mozilla 5.0

Media Sosial

Mitra Niaga

assessment statistik

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 3.201.795.000,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 3.288.255.930,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -86.460.930,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 19.300.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.106.810.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 30.000.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 492.285.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 750.000.000,00Rp 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 800.000.000,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 3.400.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 671.506.955,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.286.101.275,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 115.000.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 142.218.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 73.429.700,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.33546269456711
Longitude:109.67701695015424

Desa Sigeblog, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa