Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Sesuai suran edaran bupati banjarnegara dimana surat edaran tersebut merupakan tindak lnajut kebijakan Pemerintah Pusat dalam pengendalian Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, serta mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banjarnegara, maka demi keselamatan masyarakat bahwa terhitung mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 08 Februari 2021 diberlakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Banjarnegara.
` Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut, dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut :
- Membatasi aktifitas di tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan secara daring/online.
- Kegiatan di tempat hiburan, wisata dan jual beli diatur sebagai berikut :
- Wisata air, candi, bioskop/Cinema, dan karaoke ditutup;
- Wisata alam, buatan dan religi diperbolehkan untuk buka, dengan ketentuan :
- Jumlah pengunjung di dalam lokasi dibatasi paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas yang disediakan;
- Jam operasional dibatasi, yakni mulai pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Restoran, rumah makan, cafe, angkringan, pedagang kaki lima (PKL) dan/atau kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan untuk buka, dengan ketentuan :
1) Restoran, rumah makan, café, dan/atau kegiatan lain yang sejenis, untuk layanan makan/ minum di tempat, paling banyak sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas yang disediakan sampai dengan pukul 20.00 WIB dan untuk layanan pesan antar/dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00WIB;
2) Angkringan, pedagang kaki lima (PKL) dan/atau kegiatan lain sejenis, untuk layanan makan/ minum di tempat, paling banyak sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas yang disediakan, dan untuk layanan pesan antar/dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB.
3) Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan/Modern diperbolehkan untuk buka,dengan ketentuan :
1) Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB;
2) Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Pasar tradisional diperbolehkan buka dengan ketentuan :
1) Jam operasional pasar tradisional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB;
2) Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 % (seratus persen), dengan ketentuan wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
8.Kegiatan sosial, keagamaan, olah raga, dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, diatur sebagai berikut :
- Ibadah keagamaan dapat dilakukan secara kolektif/berjamaah di rumah ibadahdengan ketentuan sebagai berikut :
1) Jumlah warga masyarakat yang mengikuti kegiatan ibadah dibatasi paling banyak sebesar 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas yang tersedia; dan
2) Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Kegiatan sosial, keagamaan, olah raga, dan kegiatan lainnya yang dapatmenimbulkan kerumunan massa, antara lain berupa pertemuan/rembug warga,resepsi, hajatan, pentas seni, pengajian atau kegiatan lainnya yang sejenis dihentikan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
3.Penyelenggaraan akad nikah/perkawinan dapat dilaksanakan di KUA atau rumahatau tempat ibadah dan dihadiri sebanyak-banyaknya 10 orang.
9. Pembatasan operasional sektor transportasi sebagai berikut:
- Pembatasan kapasitas penumpang angkutan aglomerasi perkotaan, angkutan perkotaan, dan angkutan pedesaan maksimal 50 %.
- Pembatasan jam operasi layanan angkutan umum aglomerasi perkotaan,angkutan perkotaan, dan angkutan pedesaan .
- Pada kondisi tertentu dapat dilakukan penutupan dan/atau pengalihan arus lalu lintas.
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
10.Perusahaan swasta/industri wajib melakukan pengaturan jam kerja atau shift termasuk saat masuk, istirahat atau pulang kerja, sesuai dengan kebutuhan di tempat kerja masing-masing dan menghindari adanya kerumunan serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Setiap orang dan/atau pengelola kegiatan usaha yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebagaimana dimaksud tersebut di atas, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Suripto ( bumdes mitra sejahtera )
01 Januari 2024 12:41:53
Nyuwun sewu bisa minta tolong dikirimkan file pengadaaan barang dan jasa yg sesuai dgn perbup 19/2020...