rss_feed

Desa Sigeblog

Jl. Desa Sigeblog KM 7 Banjarmangu
Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah
Kode Pos 53452

082313480888 mail_outline desasigeblog@gmail.com

  • AKHMAD SUBANDI

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD ADAM

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • AL MAKRUF, AMd.kom

    KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • WAHYONO

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • AGIT DWI CAHYO, SP

    KASI KESRA

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMAD

    KAUR UMUM DAN TU

    Tidak Ada di Kantor
  • SARYANTI, AMd

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SUSI ROKHAYATI

    KAU KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SARWANDI

    KADUS 1

    Tidak Ada di Kantor
  • NENDRIYONO

    KADUS 3

    Tidak Ada di Kantor
  • SURATIN

    KADUS 4

    Tidak Ada di Kantor
  • NAKIM

    KADUS 5

    Tidak Ada di Kantor
  • NARSO

    STAF KAUR

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Hadirilah Pengajian Akbar dan sigeblog Bersholawat tanggal 3 agustus 2024 Di lapangan Desa Sigeblog
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
3 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
1 Orang
Kematian
3 Orang
Masuk
6 Orang
Pindah
1 Orang

2

Hari Ini

2

Kemarin

11

Minggu Ini

33

Bulan Ini

58

Bulan Lalu

482

Tahun Ini

706

Tahun Lalu

1,565

Total
fingerprint
PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR   81   TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

08 Nov 2023 17:45:21 134 Kali

PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA

NOMOR   81   TAHUN 2018

 

TENTANG

 

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

BUPATI BANJARNEGARA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian  Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;

 

 

b.

bahwa guna tertib administrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu mengatur Cuti bagi Kepala Desa perlu diatur dengan Peraturan Bupati;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan dalam  huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

 

 

4

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5459);

 

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47  Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 

 

8.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2014 Nomor 199);

 

 

9.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1746);

 

 

10.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1221);

 

 

11.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah  (Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 2036);

 

 

 

12.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);

 

 

13.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);

 

 

14.

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 196) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 247);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN        BUPATI       TENTANG  PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
  4. Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris D
  5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Banjarnegara.
  6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia di d
  7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RI.
  8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  9. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  11. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
  12. Calon Kepala Desa terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa.
  13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  14. Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
  15. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
  16. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
  17. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  18. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.
  19. Hari adalah hari kerja.

 

 

BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

 

Pasal 2

 

  • Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
  • Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini untuk memberikan pedoman Teknis dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, pakaian dinas dan atribut Kepala Desa dan Cuti Kepala Desa.

 

Pasal 3

 

Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini terdiri dari :

  1. pengangkatan Kepala Desa;
  2. pemberhentian Kepala Desa;
  3. pakaian dinas dan atribut Kepala Desa; dan
  4. cuti Kepala Desa.

 

BAB III

PENGANGKATAN KEPALA DESA

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 4

 

  • Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai perpanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.
  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
  • Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
  • Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.

 

Bagian Kedua

Pengangkatan

 

Pasal 5

 

  • Calon Kepala Desa terpilih disahkan pengangkatannya dengan Keputusan Bupati.
  • Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterima laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari BPD.

Pasal 6

  • Calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, calon terpilih dinyatakan gugur dan Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah kabupaten sebagai Penjabat Kepala Desa.
  • Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan langsung secara serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 7

 

  • Calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik sebagai Kepala Desa.
  • Calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik menjadi Kepala Desa dan pada kesempatan pertama Bupati memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
  • Calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan sebagai terdakwa dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik menjadi Kepala Desa dan pada kesempatan pertama Bupati memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
  • Calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan sebagai terpidana dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik menjadi Kepala Desa dan pada kesempatan pertama Bupati memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala Desa dan mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai Penjabat Kepala Desa.
  • Calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) yang tidak hadir pada saat pelantikan diangggap mengundurkan diri kecuali dengan alasan yang dapat dibenarkan.
  • Pelaksanaan ketentuan kesempatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pelantikan.
  • Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan kepala Desa antar waktu melalui musyawarah Desa.

 

Bagian Ketiga

Pelantikan

 

Pasal 8

 

  • Pelantikan Calon Kepala Desa terpilih dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterbitkan Keputusan Bupati mengenai pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih.
  • Pelantikan Calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  • Susunan acara pelantikan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
  1. pembacaan Keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan Kepala Desa.
  2. pengambilan sumpah/janji jabatan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  3. penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji.
  4. Kata pelantikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  5. penyematan tanda jabatan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  6. pembacaan amanat Bupati.
  7. pembacaan doa.
  • Selain pelantikan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Desa dan masyarakat dapat menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan sosial budaya setempat yang pelaksanaannya setelah pelantikan resmi serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kegiatan sesuai dengan sosial budaya setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselenggarakan di Desa setempat yang dianggarkan dalam APB Desa.

 

Bagian Keempat

Serah Terima Jabatan

 

Pasal 9

 

  • Serah terima jabatan dilakukan setelah pelantikan Calon Kepala Desa terpilih.
  • Serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan.
  • Penandatanganan berita acara serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Calon Kepala Desa terpilih setelah penyematan tanda jabatan bersamaan dengan menyerahkan memori serah terima jabatan.
  • Memori serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
  1. Pendahuluan;
  2. monografi Desa;
  3. pelaksanaan program kerja tahun lalu;
  4. rencana program yang akan dating;
  5. kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir;
  6. hambatan yang dihadapi; dan
  7. daftar inventarisasi dan kekayaan desa.
  • Dalam hal pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Calon Kepala Desa terpilih dilakukan secara bergelombang atau serentak, penandatanganan berita acara serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan secara simbolis.

 

Bagian Kelima

Peningkatan Kapasitas Kepala Desa

Pasal 10

  • Calon Kepala Desa terpilih yang telah dilantik wajib mengikuti pelatihan awal masa jabatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.
  • Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD Kabupaten, APBD Provinsi dan APBN.

Pasal 11

  • Kepala Desa wajib mengikuti program-program pelatihan peningkatan kapasitas yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Desa.
  • Biaya pelatihan peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBDesa, APBD Kabupaten, APBD Provinsi, dan APBN.

 

Bagian Keenam

Pegawai Negeri Sipil menjadi Kepala Desa

Pasal 12

 

  • Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil.
  • Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa sebagai mana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan kepala Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari APB

 

BAB IV

PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

 

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 13

 

  • Kepala Desa berhenti karena:
    1. meninggal dunia;
    2. permintaan sendiri; atau
    3. d
  • Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
  1. berakhir masa jabatannya;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya;
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
  4. melanggar larangan sebagai kepala Desa;
  5. adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
  6. tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau
  7. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPD melaporkan kepada Bupati melalui camat.
  • Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  • Laporan Pimpinan BPD kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat materi kasus yang dialami oleh Kepala Desa yang bersangkutan.
  • Atas laporan Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Bupati melakukan kajian untuk proses selanjutnya

 

Bagian Kedua

Pemberhentian Sementara

 

Pasal 14

 

  • Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena :
  1. tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;
  2. melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
  3. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan
  4. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
  • Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d diberhentikan oleh Bupati setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan putusan pengadilan diterima oleh Kepala Desa, Bupati merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sebagai Kepala Desa sampai dengan akhir masa jabatannya.
  • Apabila Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d telah berakhir masa jabatannya, Bupati harus merehabilitasi nama baik Kepala Desa yang bersangkutan.
  • Dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

 

Bagian Ketiga

Pengesahan Pemberhentian

 

Pasal 15

 

(1)    Pengesahan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(2)    Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Desa yang bersangkutan dan Para pejabat terkait pada tingkat Provinsi dan Kabupaten.

 

BAB V

PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT KEPALA DESA

 

Pasal 16

 

Ketentuan mengenai pakaian dinas dan atribut kepala desa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VI

CUTI KEPALA  DESA

 

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 17

 

  • Cuti Kepala Desa diberikan oleh Bupati.
  • Bupati melimpahkan pemberian cuti Kepala Desa kepada Camat.

 

Bagian Kedua

Jenis Cuti

Pasal 18

 

Cuti terdiri atas:

  1. cuti besar;
  2. cuti sakit;
  3. cuti melahirkan;
  4. cuti karena alasan penting; dan
  5. cuti bersama.

 

Bagian Ketiga

Cuti Besar

 

Pasal 19

 

  • Kepala Desa yang telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Kepala Desa yang masa kerjanya belum 3 (tiga) tahun, untuk kepentingan agama.
  • Cuti besar untuk menunaikan ibadah haji untuk yang pertama kali dikecualikan dari syarat masa kerja 3 (tiga) tahun.
  • Cuti besar untuk menunaikan ibadah umroh mengikuti ketentuan yang berlaku terkait cuti besar.
  • Kepala Desa yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
  • Untuk mendapatkan hak atas cuti besar, Kepala Desa yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Camat.
  • Hak cuti besar diberikan secara tertulis oleh Camat atas nama Bupati.
  • Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Camat atas nama Bupati untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.
  • Selama menggunakan hak atas cuti besar, Kepala Desa yang bersangkutan menerima penghasilan tetap dan tidak menerima tunjangan jabatan Kepala Desa.

 

Bagian Keempat

Cuti Sakit

 

Pasal 20

 

  • Setiap Kepala Desa yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
  • Kepala Desa yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan Kepala Desa yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Camat dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  • Kepala Desa yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan Kepala Desa yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Camat dengan melampirkan surat keterangan dokter P
  • Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
  • Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun dengan jangka waktu satu kali pengambilan paling lama 1 (satu) bulan.
  • Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan.
  • Kepala Desa yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan.
  • Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Kepala Desa belum sembuh dari penyakitnya, Kepala Desa yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit.
  • Kepala Desa yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
  • Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Kepala Desa yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Camat dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
  • Kepala Desa yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya.
  • Selama menjalankan cuti sakit, Kepala Desa yang bersangkutan menerima penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa.
  • Cuti sakit diberikan secara tertulis oleh Camat atas nama Bupati.

 

Bagian Kelima

Cuti Melahirkan

 

Pasal 21

 

  • Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi Kepala Desa, berhak atas cuti melahirkan.
  • Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada Kepala Desa diberikan cuti besar dengan ketentuan sebagai berikut :

 

 

  1. permintaan cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan;
  2. mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus; dan
  3. lamanya cuti besar tersebut sama dengan lamanya cuti melahirkan.
  • Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah 3 (tiga) bulan.
  • Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Camat.
  • Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh Camat atas nama Bupati.
  • Selama menggunakan hak cuti melahirkan, Kepala Desa yang bersangkutan menerima penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa.

 

 

Bagian Keenam

Cuti Karena Alasan Penting

 

Pasal 22

 

  • Kepala Desa berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
  1. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
  2. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia;
  3. melangsungkan perkawinan; dan/atau
  4. mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam.
  • Cuti karena alasan penting ditentukan oleh Camat atas nama Bupati paling lama 1 (satu) bulan.
  • Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, Kepala Desa yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan kepada Camat.
  • Hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis oleh Camat atas nama Bupati.
  • Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, Kepala Desa yang bersangkutan menerima penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa.

 

Bagian Ketujuh

Cuti Bersama

 

Pasal 23

 

  • Kepala Desa berhak mendapatkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  • Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan.
  • Kepala Desa yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

 

Bagian Kedelapan

Ketentuan Lain Terkait Cuti

 

Pasal 24

 

  • Kepala Desa yang sedang menggunakan hak atas cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d, dan huruf e dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak.
  • Dalam hal Kepala Desa dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak Kepala Desa yang bersangkutan.
  • Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali sebagai Calon Kepala Desa diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
  • Selama masa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan sebagai calon Kepala Desa.

 

Pasal 25

 

  • Dalam hal Kepala Desa melaksanakan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dan Pasal 24 ayat (3), Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.
  • Sekretaris Desa yang melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Camat atas nama Bupati.
  • Cuti Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dan pasal 24 ayat (3) diberikan oleh Camat atas nama Bupati.
  • Dalam hal Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan, maka Camat dapat menunjuk Perangkat Desa lainnya untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.

 

Pasal 26

Format permohonan dan pemberian cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,  dan Pasal 24 ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

 

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 27

 

Peraturan Bupati  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati  ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara.

 

Ditetapkan di Banjarnegara

pada tanggal 21-11-2018

 

BUPATI BANJARNEGARA,

 

Cap ttd

 

BUDHI SARWONO

 

 

Diundangkan di  Banjarnegara

pada tanggal 21-11-2018

   

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA

   

Cap ttd

   

INDARTO

 

 

 

BERITA DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA  TAHUN 2018  NOMOR 81

 

 

PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 80 TAHUN 2018 PERATURAN BUPATI BANJARNEGARA NOMOR 80 TAHUN 2018 PERATUR... by Desa Sigeblog on Scribd

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

reorder Galeri Video

share Sinergi Program

folder Arsip Artikel


message Komentar Terkini

  • person Suripto ( bumdes mitra sejahtera )

    date_range 01 Januari 2024 12:41:53

    Nyuwun sewu bisa minta tolong dikirimkan file pengadaaan [...]
  • person Akhmad Zaini rifan

    date_range 19 Agustus 2023 10:36:11

    Register BPD [...]
  • person Sastra madani

    date_range 30 September 2021 17:21:22

    Pesan struktur pemerintahan desa semelit mutiara [...]
  • person Yanti Kolo mone

    date_range 04 Juni 2021 15:50:24

    bagaiman cara cek kembali nama_nama masyarakat yang [...]
  • person asep suryana

    date_range 18 Mei 2021 17:08:10

    Mohon di kirim filenya karena di dowload tidak bisa. [...]
  • person Rahdinal

    date_range 01 Mei 2021 00:23:32

    Mohon kirim kuisioner sdgs desa [...]
  • person Oktavianus Rumahorbo

    date_range 20 April 2021 04:52:01

    Saya ketua Maujana Nagori (Desa) Sitalasari, Kecamatan [...]
  • person Yuspani Almung

    date_range 18 April 2021 18:41:55

    Saya ingin Mendownload SDGs DESA kuesioner desa Tapi [...]
  • person Suwaji

    date_range 12 April 2021 16:40:07

    Apakah data yang diupload bisa masuk ke server dan [...]
  • person ilwan

    date_range 12 April 2021 16:34:13

    Saya ingin download SDGs DESA KUESIONER DESA Tapi Tidak [...]

event Agenda


reorder Peta Desa

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 599
Kemarin : 264
Total Pengunjung : 1.108.663
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.217.161.27
Browser : Mozilla 5.0

contacts Media Sosial

assessment Statistik

insert_photo Galeri

reorder Mitra Niaga

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 925.645.312,00 | Rp. 3.174.172.872,00
29.16 %
Belanja Desa
Rp. 746.088.081,00 | Rp. 3.270.167.106,00
22.81 %
Pembiayaan Desa
Rp. 95.994.234,00 | Rp. 95.994.234,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Aset Desa
Rp. 0,00 | Rp. 19.300.000,00
0 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 549.552,00 | Rp. 3.469.872,00
15.84 %
Dana Desa
Rp. 593.180.200,00 | Rp. 1.189.158.000,00
49.88 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 25.918.000,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 291.915.560,00 | Rp. 491.327.000,00
59.41 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 40.000.000,00 | Rp. 1.045.000.000,00
3.83 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 0,00 | Rp. 400.000.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 321.003.081,00 | Rp. 712.647.106,00
45.04 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 398.085.000,00 | Rp. 2.214.765.000,00
17.97 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 125.000.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 156.605.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 27.000.000,00 | Rp. 61.150.000,00
44.15 %