You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sigeblog
Desa Sigeblog

Kec. Banjarmangu, Kab. Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Mohon Maaf Sistem Sedang dalam Perbaikan, data yang disajaikan mengalami beberapa masalah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Administrator 14 April 2025 Dibaca 24 Kali
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan ruang lingkup yang mengatur:

  1. Pengalokasian Dana Desa setiap Desa. Pagu Dana Desa TA 2025 ditetapkan sebesar Rp71T yang terdiri atas:

     

    1. Rp69 T pengalokasiannya dihitung pada TA sebelum TA berjalan berdasarkan formula; dan
    2. Rp2 T pengalokasiannya dihitung pada TA berjalan sebagai insentif Desa dan/atau melaksanakan kebijakan pemerintah.
  2. Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung:

     

    1. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
    2. penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
    3. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
    4. dukungan program ketahanan pangan;
    5. pengembangan potensi dan keunggulan desa;
    6. pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
    7. pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
    8. program sektor prioritas lainnya di desa.
  3. Pengaturan lebih lanjut terkait tahapan dan persyaratan penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya TA 2025 dan ketentuan lain mengenai pengelolaan Dana Desa.

info lebih lengkap bisa di download di link https://jdih-old.kemenkeu.go.id/download/cfc17321-71d4-4f54-8b8b-065dfbe1012b/2024pmkeuangan108.pdf

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 3.201.795.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 3.288.255.930,00
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp -86.460.930,00
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 19.300.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.106.810.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 30.000.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 492.285.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 750.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 800.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 3.400.000,00
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 671.506.955,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 2.286.101.275,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 115.000.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 142.218.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 73.429.700,00
0%