
Pada awal Tahun 2017 secara resmi Desa Sigeblog menerapkan aplikasi besutan BPKP yaitu SISKEUDES sebagai standar pelaporan APBDes. Yang menjadi latar belakang hadirnya Aplikasi Siskeudes, beberapa diantaranya adalah: Direktif Presiden, Permintaan DPR-RI saat RDP, Rekomendasi KPK-RI, Peran BPKP sebagai auditor internal Pemerintah.
Pada awalnya Pemerintah Desa Sigeblog mengalalmi kesulitan dalam menggunakan aplikasi SISKEUDES ini karena keterbatasan SDM dan Keterbatasan Peralatan. Namun sambil berjalan semua sistem baik SDM maupun Peralatanya mampu untuk menggunakan aplikasi tersebut dan secara resmi tahun 2017 semua sistem keuangan mengunakan aplikasi SISKEUDES agar semua keuangan bisa terkontrol dalam satu sistem.
Dasar Pengembangan Aplikasi Siskeudes
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- PP Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- PP Nomor 60 Tahun 2014 juncto PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
- Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
- PMK Nomor 247 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.
Suripto ( bumdes mitra sejahtera )
01 Januari 2024 12:41:53
Nyuwun sewu bisa minta tolong dikirimkan file pengadaaan barang dan jasa yg sesuai dgn perbup 19/2020...