Dasar :
|
1
|
Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor : 003/1728/Setda/2020 Tanggal 28 Juli 2020 , tentang Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT Ke - 75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020
|
|
2
|
Rapat Koordinasi Persiapan Peringatan HUT Ke 75 Kemerdekaan RI Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020 , tanggal 10 Agustus 2020 .
|
Berdasarkan hasil rakor pada Hari Senin, 10 Agustus 2020 di Kabupaten Banjarnegara , kami tegaskan kembali bahwa dalam rangka peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020, Pelaksanaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI di Kecamatan Banjarmangu Tahun 2020 dalam situasi Pandemi COVID-19, harus memperhatikan hal hal sebagai sebagai berikut :
|
1.
|
Desa untuk berpartisipasi menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 , dengan :
|
|
a.
|
Memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainya serentak sejak tanggal 1 Juli s.d 31 Agustus 2020 di sepanjang jalan desa / gang dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI .
|
|
b.
|
Memasang dan mengibarkan bendera merah putih di antara umbul-umbul serentak mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2020.
|
|
c.
|
Memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-75 Kemerdekaan RI dalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi, dll).
|
|
d.
|
Pelaksanaan hal-hal tersebut harus mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan COVID-19.
|
2.
|
Pada tanggal 17 agustus 2020 pukul 10.17 s.d 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak :
|
|
a.
|
Berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah;
|
|
b.
|
Pengecualian bagi yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan;
|
|
c.
|
Jajaran TNI dan POLRI agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
|
3.
|
Upacara peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia Tahun 2020 di Kecamatan Banjarmangu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
|
|
a.
|
Kegiatan Upacara Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI hanya dilaksanakan di Kecamatan secara minimalis, khidmat dan tetap mengikuti protokol kesehatan. Desa tidak diperkenankan menggelar kegiatan Upacara sendiri.
|
|
d.
|
Kegiatan lain/ lomba-lomba yang akan dilaksanakan dalam rangka menyemarakkan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 yang berpotensi menciptakan kerumunan massa, untuk ditiadakan.
|
Suripto ( bumdes mitra sejahtera )
01 Januari 2024 12:41:53
Nyuwun sewu bisa minta tolong dikirimkan file pengadaaan barang dan jasa yg sesuai dgn perbup 19/2020...